Ia menegaskan bahwa percepatan ini diperlukan agar lahan strategis tidak dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab dan tetap digunakan sesuai fungsi ruang.
Menurut Dedi, pengamanan fungsi tanah sangat penting agar wilayah Bandung Raya tidak mengalami kerusakan ekologis yang dapat memicu banjir atau penurunan tanah.
Ia menambahkan bahwa tanah harus tetap berfungsi sebagai hutan dan pelindung tanah sehingga risiko bencana dapat diminimalkan.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap tata ruang Bandung Raya dapat diperbaiki secara menyeluruh untuk melindungi masyarakat dari ancaman lingkungan jangka panjang.