13 Obat Sirup Aman, Berikut Klarifikasi BPOM Hasil Obat Sirup Tak Menggunakan Propilen Glikol Dan Gliserin

photo author
Qoyyum Nur Afifah Utomo, Liputan Bekasi
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:04 WIB
13 Obat Sirup Aman, Berikut Klarifikasi BPOM Hasil Obat Sirup Tak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol atau pun Gliserin atau Gliserol (Akun Twitter BPOM )
13 Obat Sirup Aman, Berikut Klarifikasi BPOM Hasil Obat Sirup Tak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol atau pun Gliserin atau Gliserol (Akun Twitter BPOM )

LIPUTANBEKASI.COM – Informasi ini dikutip dari laman resmi BPOM RI tentang 13 obat sirup aman dan klarifikasi BPOM terkait obat sirup.
Pada tanggal 23 Oktober 2022 BPOM melakukan pengujian terhadap beberapa jenis dan merek obat sirup yang ada di pasaran.

Berdasarkan hasil intensifikasi surveilans mutu berbasis riiko, sampling dan pengujian yang telah di lakukan BPOM.
BPOM menjelaskan informasi ke lima hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup yang tak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol atau pun Gliserin atau Gliserol.

Berikut klarifikasi BPOM terkait obat sirup
BPOM telah menlakukan penelusuran data dari sejumlah 133 obat sirup yang tak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol atau pun Gliserin atau Gliserol.
Sehingga penggunakan obat sirup tersebut aman sesuai dengan aturan pakai.

Konferensi Pers Kemetrian Kesehatan tentang perkembangan penanganan gangguan ginjal akut misterius, telah terinformasikan 102 produk obat yang telah di gunakan.
BPOM telah melakuakn penelusuran registrasi tentang kandungan yang ada pada 102 produk obat tersebut
Dua puluh tiga produk tak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol atau pun Gliserin atau Gliserol.

Baca Juga: Atta Halilintar, Mario Teguh dan beberapa Artis Dilaporkan ke Polisi Akibat Dugaan Investasi Bodong Net 89

Tuju produk dinyatakan aman sesuai dengan aturan pakai
Tiga produk tinyatakan mengandung cemaran EG atau pun DEG melebihi batas ambang aman.
Tiga produk ini termasuk lima dari produk obat sirup yang telah di umumkan aman.
Pihak BPOM sampai saat ini masih melakukan sampling dan pengujian lebih dalam dari 69 produk obat lainnya.

BPOM melakukan intensifikasi surveiland mutu bersasi risiko, sampilng dan pengujian untuk memastikan seluruh obat yang beredar di pasaran tak lagi mengandung cemaran EG atau pun DEG melebihi batas ambang aman.
BPOM selalu melaksanakan patroli siber pada platform situs, e-commerce dan media sosial untuk mengetahui penjulan produk obat yang tidak aman.

BPOM dari UPT selalu secara terus menerus mengawal proses penarikan obat sirup dari peredaran yang tercemar EG atau pun DEG.
BPOM akan selalu melakukan pembarui informasi yang dapat dilihat secara resmi melalui laman resmi BPOM berdasarkan hasil uji terbaru.
Pihak BPOM terus melakukan dorongan untuk tenaga kesehatan untuk melaporkan efek samping dari obat atau kejadian tidak diinginkan.

Baca Juga: Pesawat Lion Air Tujuan Jakarta - Palembang, Mengalami Kebakaran Mesin di Udara

Berikut 13 daftar obat sirup aman digunakan dna dikonsumsi sepanjang sesuai aturan pakai.
13 obat sirup aman
Bodrexin Flu dan Batuk pemilik izin edar Tempo Scan Paciffic.
Calorex Sirup pemilik izin edar Konimex
Fasidol Drops pemilik izin edar Ifars Pharmaceutical
Fermol Sirup pemilik izin edar Kimia Farma
Fortusin Sirup pemilik izin edarSalas Langgeng Sejahtera
Promedryl Sirup (Rasa Jeruk) pemilik izin edarPromedrahardjo Farmasi Industri
Siladex Antitusive Sirup 30ml, 60 ml, 100ml pemilik izin edar Konimex
Siladex Cough dan Cold Sirup pemilik izin edar Konimex
Siladex DMP Sirup 30 ml, 60 ml, 100 ml pemilik izin edar Konimex
Termorex Baby Drops Rasa Jeruk pemilik izin edar Konimex
Termorex Plus Sirup Rasa Jeruk 30 ml, 60 ml pemilik izin edar Konimex
Termorex Sirup Rasa Jeruk 30 ml pemilik izin edar Konimex
Praxion Suspensi pemilik izin edarPharos Indonesia
Nah dari informasi tentang obat sirup aman di atas, tetap dihimbau bagai seluruh masyarakat Indoensia untuk lebih waspada dalam memilih obat dan cerdas jadi konsumen.***

Baca Juga: Grab Indonesia Resmi Stop Operasi Gerai Grab Kitchen di Indonesia - Karyawan di PHK massal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dillast Prilmulyo

Sumber: BPOM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X