Alasan Obat Sirup Dilarang Dikonsumsi dan Dijual, Kemenkes RI

photo author
Qoyyum Nur Afifah Utomo, Liputan Bekasi
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:59 WIB
Alasan Obat Sirup Dilarang Dikonsumsi dan Dijual, Kemenkes RI Sumber foto : Pinterest pngtree
Alasan Obat Sirup Dilarang Dikonsumsi dan Dijual, Kemenkes RI Sumber foto : Pinterest pngtree
Liputanbekasi.com –  Kementerian Kesehatan RI atau Kemenkes RI telah memberi larangan dan menghimbau seluruh apotek di Indonesia, berikut alasan obat sirup dilarang.
 
Juga menghimbau seluruh tenaga kesehatan di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan dan konsumsi obat sirup untuk seluruh masyarakat.
 
Karena hal tersebut untuk menghindari anak anak Indonesia mengalami gangguan ginjal akut yang sangat misterius yang banyak terjadi belakangan ini.
 
Sebelum adanya larangan tersebut sudah lebih dari dua ratus anak Indonesia mengalami penyakit gangguan ginjal akut yang misterius.
 
 
Diantaranya 99 persen meninggal dunia dan 48 persen anak Indonesia mengalami tinggkatan kematian.
 
Khususnya yang adai RSCM yang mencapai 68 persen mengalami rujukan nasional ginjal.
Informasi terkait di dapat dari juru bicara Kemenkes RI Mochammad Syahril.
 
Alasan obat sirup dilarang tepatnya semantara ini karena
Adanya sejumlah pasien balita yang mengalami penyakit gagal ginjal akut.
 
Kondisi tersebut berakibat fatal
Adanya anak Indonesia yang kehilangan nyawa karena konsumsi obat sirup
Banyak pasien meningkat karena penyakit gagal ginjal akut Dan masih banyak lagi
Hal tersebut di kutip langsung dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
 
Menkes Budi juga mengatakan ada beberapa jenis obat sirup yang banyak digunakan oleh balita yang terkena AKI yang terbukti mempunyai kandungan zat kimia;
 
 
EG (Ethylene Glycol-EG)
DEG (diethylene glycol-DEG)
EGBE (ethylene glycol butyl ether) 
Seharusnnya pada kandungan obat sirup tersebut mempunyai sedikit kadar pada obat obatan sirup tersebut.
 
Ketiga zat kimia tersebut merupakan impurities dari zat kimia tak berbahaya, polyethylene glycol.
 
Zat tersebut sebagai solubility enhancer juga banyak di gunakan pada obat obatan jenis sirup.
 
Dengan adanya alasan obat sirup dilarang tersebut, karena untuk upaya pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut yang sangat misterius.
 
Pemerintah Indonesia juga memberikan jalan dengan menggunakan obat obatan alternatif yang sudah tersedia seperti;
 
Tablet
Kapsul
Suppositoria (Anal)
Injek (Suntik)
Dan masih banyak lagi.
Demikian Alasan obat sirup dilarang oleh pemerintahan Indonesia pesan dari Kemenkes RI.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andini P.

Sumber: Kemenkes RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X