LIPUTAN BEKASI – Dalam berkendara kita sering menjumpai rambu-rambu lalu lintas yang berada di berbagai sisi di jalanan dengan jenis dan kode yang berbeda serta penggunaan warna yang berbeda pula.
Sebagai pengendara, kita diwajibkan mengetahui setiap rambu-rambu lalu lintas tersebut.
Banyak pengendara yang mendapatkan surat cinta dari kepolisian berupa Surat Tilang akibat salah memaknai rambu-rambu lalu lintas.
Dikutip dari Twitter Polda NTB (@polda_ntb1), Secara umum, setiap rambu lalu lintas hanya menggunakan 6 warna dasar sebagai petunjuk sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.
- Warna Merah
Warna merah sering kita jumpai pada plang rambu lalu lintas, warna merah ini bermakna “larangan”.
Baca Juga: Ustadz Syafiq Riza Basalamah: Sedekah yang Paling Mulia adalah Kepada Orang Seperti ini
Sebagai contoh, plang lalu lintas yang berwarna merah dengan tulisan huruf P bermakna dilarang parkir atau plang merah dengan tanda minus yang bermakna dilarang masuk.
- Warna Hijau
Warna hijau biasanya akan berisi tentang “informasi-informasi” bagi pengguna jalan. Informasinya dapat berupa informasi jalan atau informasi lainnya.
Selain itu biasanya kode warna hijau juga digunakan untuk batas wilayah, nama jurusan/nama jalan, serta informasi tentang lokasi fasilitas umum.
Baca Juga: Inilah 5 Kebiasaan yang Berisiko Kanker Serviks pada Wanita Menurut dr. Ema Surya Pertiwi
- Warna Kuning
Warna kuning yang digunakan dalam rambu lalu lintas biasanya berisi tentang “peringatan”.
Peringatan ini bisa berupa aktivitas yang sedang berlangsung maupun peringatan tentang hal-hal lain yang dapat membahayakan.
Sebagai contoh plang peringatan pada sutu jalan yang biasanya terjadi longsor, atau peringatan tentang tikungan tajam, atau peringatan tentang jalan yang sedang diperbaiki.
- Warna Biru
Rambu lalu lintas dengan menggunakan warna biru biasanya akan berisi tentang “perintah wajib” bagi penggunanya.
Artikel Terkait
Bencana Alam di Indonesia 2021, Erupsi Gunung Semeru Adalah Bencana Gunung Api Pertama
Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19 Dilarang WHO
Belajar dari Rumini, Antara Hidup Berkelang Sesal atau Mati dalam Cinta
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Tegaskan Berita Warga Terkonfirmasi Omicron Tidak Benar
Pemerintah Desa Muarabakti akan Batasi Kegiatan Masyarakat saat Malam Tahun Baru
BIMTEK Jarkomluhdes untuk Para Petani Kabupaten Bekasi agar Melek Teknologi
Dinsos Kabupaten Bekasi Memberikan Bantuan untuk Korban Banjir di Muara Gembong
PT Yili Indonesia Dairy Diresmikan Menteri Perindustrian dan Plt Bupati Bekasi, Semoga Pengangguran Berkurang
Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati Dikaitkan dengan Mazhab Syiah, DPP ABI Keluarkan Pernyataan