LIPUTANBEKASI.COM - Pertunjukan topeng monyet biasanya dilakukan dengan aksi seekor monyet yang dikenakan kostum tertentu seperti topeng dengan ekspresi lucu.
Ditambah mengenakan pakaian mini yang berwarna-warni, atau monyet yang beratraksi dan berlenggak-lenggok layaknya manusia.
Tentu saja, semua aksi-aksi itu atas perintah pawang topeng monyet yang tidak jarang memperlakukan monyet-monyet itu dengan kasar dan memaksa.
Baca Juga: Intip warna baru motor Yamaha All New R15 Connected yang makin gagah!
Oleh karena itu, akibatnya banyaknya kekerasan pada binatang yang terjadi di pertunjukan hewan. Kasihan ya!
Oleh karena itu, akibatnya banyaknya kekerasan pada binatang yang terjadi di pertunjukan hewan. Kasihan ya!
Pemerintah membuat peraturan yang terhitung sejak 18 Mei 2018, pertunjukan topeng monyet dilarang di seluruh Jawa Timur.
Pelarangan tersebut disampaikan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
Dalam hal ini, BKSDA mengungkap sejumlah pertimbangan penyebab pertunjukan topeng monyet tidak lagi diperkenankan.
Dalam hal ini, BKSDA mengungkap sejumlah pertimbangan penyebab pertunjukan topeng monyet tidak lagi diperkenankan.
Disebutkannya, kegiatan topeng monyet yang dilaksanakan di lingkungan masyarakat dapat menimbulkan ancaman.
Yakni terjadinya zoonosis atau perpindahan penyakit dari satwa kepada manusia.
Hal ini dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan manusia.
Di samping itu, pertunjukan topeng monyet selama ini dinilai tidak menerapkan etika kesehatan dan kesejahteraan satwa (animal welfare).
Di samping itu, pertunjukan topeng monyet selama ini dinilai tidak menerapkan etika kesehatan dan kesejahteraan satwa (animal welfare).
Hal itu berpotensi menyiksa dan menyakiti satwa tersebut.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 pun menegaskan bahwa kesejahteraan hewan dari segala perilakunya wajib kita jalankan dan sejatinya perlu diterapkan dan ditegakkan.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 pun menegaskan bahwa kesejahteraan hewan dari segala perilakunya wajib kita jalankan dan sejatinya perlu diterapkan dan ditegakkan.
Sanksi bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan diatur dalam KUHP pasal 302, antara lain:
a. Melakukan pemukulan, penusukan, pencekikan dan pembuangan hewan, diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara
a. Melakukan pemukulan, penusukan, pencekikan dan pembuangan hewan, diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara
b. Menyediakan kandang yang tidak layak serta kekurangan air minum dan makanan, diancam hukuman maksimal 2 tahun penjara
c. Melakukan pembunuhan atau peracunan hewan, diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara
d. Melakukan pertarungan anjing secara terorganisir, diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara
e. Melakukan perdagangan daging anjing, diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup
f. Juga tidak jauh berbeda dengan Hak Asasi Manusia, hewan pun memiliki beberapa asas yang berguna untuk melindungi hewan tersebut baik dari fisiknya dan ekosistemnya.
Asas-asas tersebut tertuang dalam ‘5 Asas Kesejahteraan Hewan’. Setiap hewan memiliki 5 Hak Asasi, antara lain:
1. Bebas dari rasa lapar dan haus.
2. Bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan.
3. Bebas dari rasa sakit, cedera dan penyakit.
4. Bebas dari rasa takut dan tertekan.
5. Bebas mengekspresikan perilaku alaminya.
Semoga dengan adanya peraturan ini, para penyiksa binatang dapat menerima hukuman atas perbuatan kejinya sehingga hewan dapat hidup dengan rasa damai. ***
Artikel Terkait
Bilqis Ingin Mengikuti Jejak Karier Ibunya Sebagai Penyanyi? Ayu Ting Ting Ungkap Pendapatnya Tentang Ini
Ini Rekomendasi Anime yang Tayang di 2023 !
Venna Melinda Mengalami KDRT, Apa sebabnya?
4 Mobil listrik mungil yang ada di Indonesia, Semuanya kecil dan ramah
Ini Rekomendasi Drakor yang Tayang di 2023 !
BMW M4 Coupe 2021 Tampil dengan Performa Lebih Kuat dan Fitur Ciamik
Jadwal MotoGP 2023: Indonesia Kembali Menjadi Tuan Rumah di Seri Ke-16