PP No 73 Tahun 2019 Pasal 36
Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah dengan bentuk kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% dari harga jual.
Kendaraan tersebut adalah kendaraan bermotor yang Menggunakan teknologi Plug In, Hybrid Electric Vehicles, Battle Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles yang konsumsi bahan bakarnya setara dengan lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km nya.
Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021
Mobil listrik mendapatkan beberapa insentif dari pemerintah seperti potongan pajak. Hal ini membuat biaya tahunan dari mobil listrik menjadi sangat murah.
Di DKI Jakarta,Pemerintah menggratiskan bea balik nama dan PKB tahunan untuk mobil listrik yang tertera pada Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021.
PKB yang perlu dibayarkan oleh pemilik mobil listrik hanya 10% dari nilai normal saja. Perhitungannya sama saja dengan mobil konvensional tetapi hanya dikenakan 10% untuk mobil listrik. Berbeda dengan kendaraan konvensional yang dikenakan full.
Terkait insentif yang diberikan pemerintah untuk mendorong penggunaan mobil listrik di kalangan masyarakat, demi mengurangi emisi gas buang kendaraan yang sangat mencemari lingkungan udara.
Gambaran tarif pajak kendaraan ini adalah PKB untuk mobil pertama (2 persen) seharusnya wajib pajak membayar Rp 3,885 juta.
Artikel Terkait
Aktor Bollywood India Shah Rukh Khan Merayakan Ulang Tahun Ke 57
Cara mengatasi Demam pada Anak Bayi Usai Imunisasi - Simak Penjelasannya
Teori Avatar 2 Mengungkapkan Arti Sebenarnya dari "The Way of Water"
Keutamaan Membaca Al Quran Surat Al Kahfi pada hari Jumat - Simak Penjelasannya
Sedang Stress atau ada Masalah? 8 Kalimat Motivasi Penuh Hikmah – Penting Diketahui!
Inilah Tarif Biaya Terbaru Pembuatan dan Perpanjangan SIM A Mobil dan SIM C Motor - Simak Penjelasannya Kotak
Produsen Obat Sirup Dipidanakan, BPKN Bentuk Tim Khusus Terkait Gagal Ginjal Akut pada Anak
BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis di Indonesia, Waspada Gelombang Tinggi di Beberapa Wilayah Ini
Prakiraan Cuaca Untuk Sejumlah Wilayah di Indonesia 5-6 November 2022, BMKG Beri Peringatan Waspada!
Jangan Sepelekan! Inilah Dampak Sering Telat Ganti Oli pada Kendaraan Motor atau Mobil, Efeknya Sangat Fatal!