Ternyata Segini Pajak yang harus dibayar pada Mobil Listrik Wuling AIR EV , Serasa Bayar pajak Motor!

photo author
Zian Fauzan Ramadhan, Liputan Bekasi
- Jumat, 4 November 2022 | 21:18 WIB
Ternyata Segini Pajak yang harus dibayar pada Mobil Listrik Wuling AIR EV - Bayar pajak Mobil terasa pajak Motor (Tangkapan Layar Web wuling.id)
Ternyata Segini Pajak yang harus dibayar pada Mobil Listrik Wuling AIR EV - Bayar pajak Mobil terasa pajak Motor (Tangkapan Layar Web wuling.id)

 

PP No 73 Tahun 2019 Pasal 36


Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah dengan bentuk kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% dari harga jual.

Kendaraan tersebut adalah kendaraan bermotor yang Menggunakan teknologi Plug In, Hybrid Electric Vehicles, Battle Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles yang konsumsi bahan bakarnya setara dengan lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km nya.

 

Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021


Mobil listrik mendapatkan beberapa insentif dari pemerintah seperti potongan pajak. Hal ini membuat biaya tahunan dari mobil listrik menjadi sangat murah.

Di DKI Jakarta,Pemerintah menggratiskan bea balik nama dan PKB tahunan untuk mobil listrik yang tertera pada Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021.

 

PKB yang perlu dibayarkan oleh pemilik mobil listrik hanya 10% dari nilai normal saja. Perhitungannya sama saja dengan mobil konvensional tetapi hanya dikenakan 10% untuk mobil listrik. Berbeda dengan kendaraan konvensional yang dikenakan full.

 

Terkait insentif yang diberikan pemerintah untuk mendorong penggunaan mobil listrik di kalangan masyarakat, demi mengurangi emisi gas buang kendaraan yang sangat mencemari lingkungan udara.

 

Gambaran tarif pajak kendaraan ini adalah PKB untuk mobil pertama (2 persen) seharusnya wajib pajak membayar Rp 3,885 juta.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anisa Dewi Ariani

Sumber: wuling.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X