Ternyata Segini Pajak yang harus dibayar pada Mobil Listrik Wuling AIR EV , Serasa Bayar pajak Motor!

photo author
Zian Fauzan Ramadhan, Liputan Bekasi
- Jumat, 4 November 2022 | 21:18 WIB
Ternyata Segini Pajak yang harus dibayar pada Mobil Listrik Wuling AIR EV - Bayar pajak Mobil terasa pajak Motor (Tangkapan Layar Web wuling.id)
Ternyata Segini Pajak yang harus dibayar pada Mobil Listrik Wuling AIR EV - Bayar pajak Mobil terasa pajak Motor (Tangkapan Layar Web wuling.id)

LIPUTANBEKASI.COM - Mobil Listrik saat ini sedang banyak diminati oleh masyarakat tak terkecuali dengan masyarakat Indonesia, banyak masyarakat yang khawatir jika pajak Mobil Listrik ini mahal, Wuling AIR EV salah satu mobil listrik terbaru yang mungil.

 

Wuling AIR EV sebagai mobil listrik yang mulai banyak diminati masyarakat ternyata memiliki biaya pajak kendaraan yang tergolong sangat murah jika dibanding dengan pajak mobil konvensional lainnya.

 

Mobil listrik Wuling AIR EV mempunyai banyak keunggulan mulai dari biaya perawatan yang lebih hemat, tidak adanya biaya untuk bensin, sampai biaya pajak juga sangatlah hemat.

 

Baca Juga: Jangan Sepelekan! Inilah Dampak Sering Telat Ganti Oli pada Kendaraan Motor atau Mobil, Efeknya Sangat Fatal!


Terkait pajak, pemerintah memberikan insentif kepada pemilik mobil listrik. Kebijakan ini membuat pajak tahunan mobil listrik menjadi sangat murah jika dibandingkan dengan mobil bahan bakar konvensional.


Sesuai dengan UU Pemerintah Mengenai Pajak Kendaraan sebagai berikut.


Aturan Pajak Mobil Listrik di Indonesia

 

Berikut ini adalah penjelasan mengenai aturan pajak mobil listrik di Indonesia yang harus Anda sekalian ketahui.

 

PP No 73 Tahun 2019

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anisa Dewi Ariani

Sumber: wuling.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X