Ternyata Segini Pajak yang harus dibayar pada Mobil Listrik Wuling AIR EV , Serasa Bayar pajak Motor!

photo author
Zian Fauzan Ramadhan, Liputan Bekasi
- Jumat, 4 November 2022 | 21:18 WIB
Ternyata Segini Pajak yang harus dibayar pada Mobil Listrik Wuling AIR EV - Bayar pajak Mobil terasa pajak Motor (Tangkapan Layar Web wuling.id)
Ternyata Segini Pajak yang harus dibayar pada Mobil Listrik Wuling AIR EV - Bayar pajak Mobil terasa pajak Motor (Tangkapan Layar Web wuling.id)

Salah satu aturan pajak mobil listrik di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019. Berikut ini adalah pasal-pasal yang menjelaskannya:

 

PP No 73 Tahun 2019 Pasal 17

 

Pada pasal ini dijelaskan kalau barang kena pajak yang tergolong mewah dengan bentuk kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

 

Dengan tarif sebesar 15% adalah kendaraan bermotor untuk angkutan mulai dari 10 sampai 15 orang termasuk dengan pengemudinya dengan motor listrik yang penggerak utamanya adalah listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain yang secara langsung berada di kendaraan maupun di luar kendaraan.

 

PP No 73 Tahun 2019 Pasal 24

 

Pada pasal ini kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah dengan bentuk kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah

 

Dengan tarif sebesar 10% adalah kendaraan bermotor yang memiliki kabin ganda dengan motor listrik dan seluruh penggerak utamanya adalah listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau dari pembangkit listrik lain yang secara langsung berada dalam kendaraan maupun di luar.

 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Untuk Sejumlah Wilayah di Indonesia 5-6 November 2022, BMKG Beri Peringatan Waspada!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anisa Dewi Ariani

Sumber: wuling.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X