Salah satu aturan pajak mobil listrik di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019. Berikut ini adalah pasal-pasal yang menjelaskannya:
PP No 73 Tahun 2019 Pasal 17
Pada pasal ini dijelaskan kalau barang kena pajak yang tergolong mewah dengan bentuk kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
Dengan tarif sebesar 15% adalah kendaraan bermotor untuk angkutan mulai dari 10 sampai 15 orang termasuk dengan pengemudinya dengan motor listrik yang penggerak utamanya adalah listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain yang secara langsung berada di kendaraan maupun di luar kendaraan.
PP No 73 Tahun 2019 Pasal 24
Pada pasal ini kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah dengan bentuk kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah
Dengan tarif sebesar 10% adalah kendaraan bermotor yang memiliki kabin ganda dengan motor listrik dan seluruh penggerak utamanya adalah listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau dari pembangkit listrik lain yang secara langsung berada dalam kendaraan maupun di luar.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Untuk Sejumlah Wilayah di Indonesia 5-6 November 2022, BMKG Beri Peringatan Waspada!
Artikel Terkait
Aktor Bollywood India Shah Rukh Khan Merayakan Ulang Tahun Ke 57
Cara mengatasi Demam pada Anak Bayi Usai Imunisasi - Simak Penjelasannya
Teori Avatar 2 Mengungkapkan Arti Sebenarnya dari "The Way of Water"
Keutamaan Membaca Al Quran Surat Al Kahfi pada hari Jumat - Simak Penjelasannya
Sedang Stress atau ada Masalah? 8 Kalimat Motivasi Penuh Hikmah – Penting Diketahui!
Inilah Tarif Biaya Terbaru Pembuatan dan Perpanjangan SIM A Mobil dan SIM C Motor - Simak Penjelasannya Kotak
Produsen Obat Sirup Dipidanakan, BPKN Bentuk Tim Khusus Terkait Gagal Ginjal Akut pada Anak
BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis di Indonesia, Waspada Gelombang Tinggi di Beberapa Wilayah Ini
Prakiraan Cuaca Untuk Sejumlah Wilayah di Indonesia 5-6 November 2022, BMKG Beri Peringatan Waspada!
Jangan Sepelekan! Inilah Dampak Sering Telat Ganti Oli pada Kendaraan Motor atau Mobil, Efeknya Sangat Fatal!