Aktor Jeff Smith Kembali Ditangkap Akibat Penyalahgunaan Jenis Narkoba Jenis LSD

photo author
Yuni Sari Astuti Sinabutar, Liputan Bekasi
- Jumat, 10 Desember 2021 | 07:35 WIB
Jeff Smith. (Instagram.com/mr.jeffsmith)
Jeff Smith. (Instagram.com/mr.jeffsmith)

LIPUTAN BEKASI - Pemain Sinetron Jeff Smith kembali ditangkap oleh pihak kepolisian soal dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 8 Desember 2021  tepatnya pukul 18:30 WIB.

Dalam Konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan aktor Jeff Smith diamankan ketika ia berada di kediamannya di Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Anji Resmi Bebas dari RSKO, Rehat Sejenak dari Dunia Musik

Untuk laporan sementara, pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti narkoba jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide) yang merupakan jenis narkoba baru seharga Rp500.000/lembar yang dipesan secara online.

Namun Zulpan mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mengenai jejaring dan pemasok jenis narkotika terhadap aktor tersebut.

CokiBaca Juga: Coki Pardede Komika Dark Joke, Ditangkap Polres Metro Tangerang Karena Kepemilikan Sabu

“LSD yang dipesan lima puluh sebenarnya, ini sudah dihabiskan 48 kemudian tersisa 2. Dan itu juga dalam keadaan mengkonsumsi,” kata Kombes Pol E Zulpan seperti dikutip Liputanbekasi.com pada Kamis, 9 Desember 2021.

“Kalau alasan penggunaan yang bersangkutan karena sebagai artis sinetron, agar tidak capek. Kemudian, agar fokus katanya dalam pekerjaannya,” lanjutnya.

Baca Juga: Satu kamar di Tempat Rehab, Anji Bongkar Sifat Coki Pardede

Terkait dengan hukuman, tersangka akan dikenakan hukuman yang berlaku dan atau Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Sebelumnya aktor Jeff Smith juga sudah pernah diciduk pada 15 April 2021 lalu.

Dengan barang bukti satu klip tembakau seberat 44 gram dan ganja seberat 00,52 gram dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga: Aryan Khan sudah menjadi pecandu narkoba sejak 4 tahun yang lalu

Jeff Smith diamankan ketika ia berada di basecamp management Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dan divonis 5 bulan penjara, lalu dinyatakan bebas pada September 2021 lalu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X