LIPUTAN BEKASI – Polisi menangkap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Thomas Sondegau bersama seorang wanita terpaut kasus narkoba.
Polisi menemukan sebuah butiran ekstasi dari tangan sang pelaku.
Thomas Sondegau melakukan rehabilitasi sesudah mendapatkan referensi yang berasal dari
Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menguraikan jika rehabilitasi
tersebut atas referensi dari BNN.
Baca Juga: Sebanyak Hampir 57 Pegawai KPK Dipecat, Abraham Samad : Pemberantasan Kasus Korupsi Jalan di Tempat
Pada awalnya Thomas Sondegau mengajukan assesmen oleh BNN supaya dapat
direhabilitasi.
Rekomendasi BNN sudah keluar dan mengutarakan Thomas Sondegau dapat direhabiltasi.
“Hasil assesmen yang bersangkutan direkomendasi untuk rehabilitasi,” ujar Yusri kala
dikonfirmasi pada Sabtu, 2 Oktober 2021.
Baca Juga: Menhan Prabowo Akan Meninjau RS Modular di Merauke, Sebelum RS itu Diresmikan Presiden Jokowi
Yusri Yunus melanjutkan informasi bahwa rehabilitasi itu juga ditetapkan selepas pihaknya
melaksanakan proses assesmen kepada pelaku.
Sekarang, Thomas Sondegau direhabilitasi pada sebuah rumah sakit yaitu Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
“Sudah rehab, sudah assesmen, dan sekarang telah menjalani assessmen di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO),” ujar Yusri kembali.
Baca Juga: Aksi Wanita Hamil Curi Ponsel Kesekian Kali, Belum Berhasil Terciduk
Berdasarkan informasi lainnya, Thomas Sondegau ditangkap bersama wanita di salah satu
kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Rabu, 27 September 2021.
Artikel Terkait
Anggota DPR yang bernama Thomas Sondegau Tertangkap Tangan Karena Kepemilikan Ekstasi
Awkari Di Tuduh TidakProfesional, Awkarin Sebut Dokter Richard Cuman Numpang Viral
Cara Alami Menghilangkan Pusing dan Sakit Kepala Tanpa Obat
Sebut Dokter Richard Cuman Numpang Viral, Awkarin Di Tuduh Tidak Profesional
Menhan Prabowo Akan Meninjau RS Modular di Merauke, Sebelum RS itu Diresmikan Presiden Jokowi
Sebanyak Hampir 57 Pegawai KPK Dipecat, Abraham Samad : Pemberantasan Kasus Korupsi Jalan di Tempat