LIPUTAN BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember – 2 Januari 2022 mendatang.
Surat edaran ini dipublikasikan oleh Pemkot Bekasi pada 24 November lalu melalui situs resmi pemeritah Bekasi (bekasikota.go.id).
Baca Juga: Apresiasi Atlet PON XX Papua, Pemerintah Kota Bekasi Beri Bonus kepada Atlet Asal Bekasi
Dalam surat edaran tersebut terdapat enam sub poin pokok yang menjadi sorotan dalam pengetatan aktivitas masyarakat selama Nataru.
Dari poin pokok tersebut kemudian terinci menjadi bagian-bagian yang lebih spesifik dan detail.
Berikut adalah poin-poin dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
- Selama Periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
- a)Mengaktiftan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing Wilayah kecamatran, kelurahan, serta Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;
- b)Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan treatment);
- c)Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;
- d)Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengetola Tempat Wisata, Pengelola Mall, dan Pelaku Usaha serta pihak lain dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- e)Melakukan sosialisasi dan himbauan bagi masyarakat Kota Bekasi:
Baca Juga: Danau Cipeucang Mustikajaya Jadi Destinasi Wisata Sekaligus Resapan Air Perumahan BTR 3
1) Peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi;
2) Tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak;
3) Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri temasuk pekerja Migran lndonesia (PMl) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru;
4) Apabih terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- f)Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat:
1) Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal tahun 2021;
2) Tempat perbelanjaan;
3) Tempat wisata lokal;
Baca Juga: Cegah Stunting, Pemerintah Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran Bagikan PMT untuk Balita
Artikel Terkait
Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Polri Berhadiah Ratusan Juta Rupiah, Ini Info Lengkapnya
Polri Musnahkan 1,74 Ton Narkoba Hasil Operasi Nila Jaya Selama 2 Pekan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Luncurkan Tujuh Aplikasi Baru SMART Birokrasi
PPKM Level 3 Akan Berlaku Secara Merata Saat Natal dan Tahun Baru
Lirik Lagu 'abcdefu' yang dinyanyikan Gayle dan Viral di TikTok
Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, BMKG Prediksi Potensi Tsunami di Banten
Sunan Kalijaga Sang Pengacara Kondang didatangi Vanessa Angel dalam Mimpi, Hingga Diberi Pesan
Ayah Vanessa Angel Doddy Soedrajat Mengarahkan Mayang Terima Warisan, Menurut Gilang Dirga