Sebuah Aksi Heroik Dilakukan Oleh Sopir Taksi Online di Bekasi Ketika Dirampok oleh Penumpangnya Sendiri

photo author
Langgeng Ikhtiar Pribadi, Liputan Bekasi
- Senin, 4 Oktober 2021 | 21:40 WIB
Ilustrasi pencurian (pixabay)
Ilustrasi pencurian (pixabay)

LIPUTAN BEKASI - Seorang sopir online bernama Maridin berusia 35 tahun dirampok oleh penumpangnya sendiri, MR di Bekasi.

Korban lolos dari serangan sang pelaku, meskipun korban sendiri mengalami luka sayatan di leher serta luka tusukan di pundaknya.

Penyambung lidah dari Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa malam ditanggal, 28 September 2021.

Awal mulanya sendiri korban mendapatkan orderan dari Kotwis atau biasa disebut Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur dengan alamat tujuannya berada di Pamahan Jatiasih.

Baca Juga: Cara Alami Menghilangkan Pusing dan Sakit Kepala Tanpa Obat

"Sampai saat dilokasi, pelaku sendiri langsung menodongkan pisaunya serta mencoba menggorok leher korban sambil mengambil telepon genggam milik korban," ungkap Erna di Bekasi pada hari, Jumat 1 Oktober 2021.

Karena hal itu, korban tidak tinggal diam. pelaku sendiri juga tidak menyerah begitu saja, ia langsung menikam pundak korban.

Dalam kondisi terluka, korban masih terus berupaya melawan dan tak pantang arah, pada akhirnya korban bisa membanting pelaku keluar dari mobil miliknya.

Baca Juga: Awkari Di Tuduh TidakProfesional, Awkarin Sebut Dokter Richard Cuman Numpang Viral

"Tubuh yang mempunyai luka, korban berusaha sekuat tenaga untuk menjalankan mobilnya itu sambil meminta sebuah pertolongan," tambah Erna.

Suara yang dihasilkan oleh korban, rupanya langsung mendapatkan respon dari warga sekitar.

Korban sendiri ditolong dan langsung segera diamankan kerumah sakit terdekat.

Ada juga yang langsung menghubungi polisi atas kejadian tersebut. Tidak butuh waktu yang sangat lama, anggota dari Polsek Jatiasih tiba di lokasi kejadian. Lalu tersangka pun dapat dibekuk.

Baca Juga: Anggota DPR yang bernama Thomas Sondegau Tertangkap Tangan Karena Kepemilikan Ekstasi

Akibat dari perbuatannya, tersangka sendiri itu dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindakan kekerasan, dengan hukuman di atas lima tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Refly Rafesqy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X