teknologi

Bijak Bermedia Sosia, Kenali Cyberbullying yang Kerap Terjadi

Sabtu, 5 Februari 2022 | 17:14 WIB
Ilustrasi korban cyberbullying yang menyebabkan terjadinya depresi hingga berdampak pada kejadian bunuh diri. (Pixabay/lu94007)

LIPUTANBEKASI.COM - Berselancar di media sosial sudah menjadi bagian dari mengekspresikan diri dalam beropini, diskusi hingga mengeluarkan unek-unek.

Dalam hal mengekspresikan diri, terkadang pengguna media sosial menjadi lepas kontrol dan terjerat tindakan pidana.

Salah satu tindak pidana yang paling sering terjadi di media sosial adalah cyberbullying.

Cyberbullying atau yang yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan perundungan digital kerap kali berakhir dengan penahanan (dipenjara).

Baca Juga: Tanggapi Ceramah Oki Setiana Dewi, Atalia: Jangan Diam Hadapi Kekerasan

Tindakan cyberbullying merupakan tindakan dalam bentuk intimidasi menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan yang disengaja.

Artinya tindakan cyberbullying dapat merugikan orang lain karena intimidasi yang terus-menerus, ancaman kata-kata yang menyakiti dan menghina harga diri sehingga menimbulkan permusuhan antar individu dengan individu, individu dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok.

Beberapa kasus yang sebelumnya ramai diperbincangkan karena terjerat cyberbullying seperti ujaran "Jin Buang Anak" oleh Edy Mulyadi yang menyebabkan dia ditahan.

Baca Juga: Rekomendasi Hadiah Valentine Murah untuk Orang Terkasih, Langsung Baper

Selain itu, cuitan Ferdinand Hutahaean yang menyebut, "Kasihan sekali Tuhanmu lemah" juga berakhir dengan hukuman dan ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu seperti apakah tindakan cyberbullying itu?

Dikutip dari Twitter Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, ada 8 bentuk cyberbullying atau perundungan digital ini.

Baca Juga: Pandangan Islam Mengenai Perayaan Hari Valentine

1. Flaming

Tindakan flaming adalah ucapan dengan amarah karena serangkaian konflik di media sosial.

Halaman:

Tags

Terkini