Mengejutkan! Dikabarkan Pemerkosaan, Ternyata Perwira Paspampres dan Wanita Anggota Kostrad adalah Pelaku

photo author
Galung Triko, Liputan Bekasi
- Jumat, 9 Desember 2022 | 08:52 WIB
bukan pemerkosaan, melainkan perwira Paspampres dan anggota Kostrad sama-sama suka
bukan pemerkosaan, melainkan perwira Paspampres dan anggota Kostrad sama-sama suka

LIPUTANBEKASI.COM – kabar terbaru dari proses pemeriksaan kasus yang sebelumnya adalah pemerkosaan anggota Kostrad oleh perwira Paspampres

Ternyata memasuki babak baru, keduanya baik perwira Paspampres maupun anggota Kostrad kini telah ditahan

Kabar penahanan perwira Paspampres dan anggota Kostrad tersebut disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Saat meninjau persiapan pengamanan pernikahan Kaesang Pangarep-Erina Gudono di Solo Jawa Tengah, kamis (8/12)

Jenderal Andika menyebut dari hasil pemeriksaan bahwa keduanya melakukan Tindakan asusila atas dasar suka sama suka, bukan kemungkinan tindakan pemerkosaan

Baca Juga: Resep Tempe Goreng Sambal Cetar Kecap, Praktis dan Sederhana

Oleh sebab itu, perwira Paspampres dan anggota Kostrad tersebut saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.

"Yang jelas Kedua pihak, baik yang diduga tadinya pemerkosa dengan korban, dua-duanya sudah ditahan," ujar Andika Perkasa.

Jenderal Andika juga menambahkan dugaan kejanggalan pada saat pemeriksaan awal

"karena apa? karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal, pemerkosaan," ucapnya.

"Jadi kalau benar ini bukan pemerkosaan, berarti tersangkanya dua," tambahannya.

Atas dasar itulah, Panglima TNI mengatakan bahwa perwira Paspampres dan anggota Kostrad tersebut merupakan pelaku dan tidak ada korban.

Baca Juga: Tak Hanya Aktif di Twitter, Willy the Kid akan Segera Luncurkan Buku

TNI pun mengubah pasal yang dikenakan terhadap pelaku menjadi Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andini P.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X