WASPADA! TahunBaru E-Tilang Mobile Aktif dan Penunggak Pajak Kendaraan Ketahuan dari KameraETLE

photo author
Mauidhotul Husniyah, Liputan Bekasi
- Jumat, 9 Desember 2022 | 08:09 WIB
WASPADA! Tahun Baru E-Tilang Mobile Aktif dan Penunggak Pajak Kendaraan Ketahuan dari Kamera ETLE
WASPADA! Tahun Baru E-Tilang Mobile Aktif dan Penunggak Pajak Kendaraan Ketahuan dari Kamera ETLE

LIPUTANBEKASI.COM – Tahun baru E-Tilang mobile aktif dan penunggak pajak kendaraan ketahuan dari kamera ETLE.

Penunggak pajak kendaraan menjadi tidak tenang, karena mulai 1 Januari 2023.

Pengendara yang menunggak pajak kendaraan akan diketahui oleh kamera ETLE, yang membuat takut pelanggan.

Lebih buruk lagi karena tilang elektronik tidak hanya dilakukan oleh kamera statis ETLE tetapi juga oleh ETLE mobile.

Tilang ETLE mobile dipegang oleh polisi sehingga mereka bisa melakukan tilang di mana saja.

Jika diketahui pengemudi sedang melakukan pelanggaran, polisi lalu lintas langsung mengambil gambar dengan kamera handphone.

Baca Juga: Resep Tempe Goreng Sambal Cetar Kecap, Praktis dan Sederhana

Penerapan denda elektronik ponsel akan diterapkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung, dan akan diterapkan mulai 1 Januari 2023.

Menurut KBO Satlantas Polrestabes Bandung AKP Deden Juandi, e-TLE mobile melengkapi e-TLE stasioner yang sudah beberapa bulan ini dipertahankan Polda Jabar.

Dalam praktiknya, pihak kepolisian melengkapi ponsel dengan aplikasi e-TLE mobile.

Untuk menangani pelanggaran lalu lintas seperti pelanggaran marka jalan, rambu jalan, tidak memakai helm atau pengendara lawan arus.

Ketika seorang polisi melihat pelanggaran, yang harus mereka lakukan hanyalah memotret pelanggaran yang mereka lihat.

Deden menjelaskan bahwa cukup dengan mengcapture lalu klik ETLE mobile, dan pelanggarannya apa, kirim ke kantor.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Pamer Pacar Baru?

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Vicky Prasetyo Pamer Pacar Baru?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andini P.

Sumber: Motorplus-online.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X