Masukan Dari Masyarakat: Pemerintah Telah Menghapus Lima Pasal Draf RKUHP

photo author
Mauidhotul Husniyah, Liputan Bekasi
- Minggu, 20 November 2022 | 13:12 WIB
Masukan Dari Masyarakat: Pemerintah Telah Menghapus Lima Pasal Draf RKUHP
Masukan Dari Masyarakat: Pemerintah Telah Menghapus Lima Pasal Draf RKUHP

Menurut Profesor Eddy, Dr. Mahmud memberi penjelasan bahwa yang dimaksud penyerangan terhadap harkat martabat Presiden adalah menista dan memfitnah. Hal itu juga tertuang dalam penjelasan.

Dan kemudian untuk yang kedua, jelasnya, datang dari mahasiswa hukum saat dialog publik di Jakarta.

"Itu saya ingat persis yang memberikan masukan yang cukup signifikan itu adalah seorang mahasiswa fakultas hukum dari Universitas Krisna Dwipayana," ujarnya dikutip dari website InfoPublik - Terima Masukan dari Masyarakat, Pemerintah Hapus Lima Pasal di Draf RKUHP yang diunggah pada 19 November 2022.

Prof Eddy juga mengakui bahwa masukan-masukan seperti itu sudah sering disampaikan saat mahasiswa menyampaikan aspirasi terkait RKUHP.

Pada kesempatan itu, Profesor Eddy juga menekankan bahwa membaca undang-undang harus teliti dan utuh.

Membaca undang-undang, selain membaca bab-nya, pasal-nya, harus juga melihat penjelasannya.

Karena itu merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan tidak bisa dipisahkan.

Untuk penyampaian aspirasi khususnya mahasiswa, dua forum atau saat unjuk rasa, bukan hal yang menjadi masalah.

Baca Juga: Rekomendasi Game FPS untuk PC atau Laptop Kentang

Uraian pasal yang menyerang martabat presiden menyatakan bahwa tidak dianggap sebagai serangan terhadap martabat presiden, jika dilakukan untuk kepentingan umum atau untuk membela diri.

Yang merupakan kepentingan umum adalah kritik terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Adanya pasal tersebut, tidak dimaksudkan untuk menghalangi demokrasi, kebebasan berekspresi.

Dan terutama kebebasan berpendapat yang diwujudkan dalam bentuk unjuk rasa.

Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, kata Prof. Eddy menjadi prioritas pemerintah saat membahas RKUHP.

Sosialisasi RKUHP dilakukan tidak hanya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkumham), tetapi juga oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Agama, dan Kantor Staf Presiden (KSP).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andini P.

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X