LIPUTANBEKASI.COM – Jelang Idul Adha, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pada seluruh umat muslim di Indonesia agar tidak perlu memaksakan kurban di tengah wabah PMK.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Agama bersamaan dengan rilisnya panduan penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” tutur Menteri Agama.
Menteri Agama, Yaqut mengisyaratkan sunnah muakkad agar tidak diartikan wajib, sehingga dalam keadaan darurat wabah PMK seperti sekarang ini, masyarakat bisa lebih fleksibel.
“Jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan,” kata Menteri Agama, Yaqut.
Edaran tersebut diterbitkan Menteri Agama agar memberikan rasa aman pada umat muslim terkait kurban yang semakin dekat di tengah wabah PMK.
Baca Juga: Penyesuaian Tarif Berlaku untuk 3.500 VA ke Atas, Warga Diminta Bijak Pakai Listrik
“Ini panduan untuk melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujarnya, dikutip Liputanbekasi.com dari laman Kemenag.
Merujuk pada panduan yang dirilis oleh Menteri Agama, umat muslim diimbau untuk membeli hewan kurban sesuai dengan kriteria yang ditentukan, yakni sehat dan tidak cacat.
Umat muslim juga harus menjaga hewan kurban agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan tiba.
Sementara itu, bagi umat muslim yang berniat untuk berkurban saat Idul Adha namun berada di wilayah wabah dan terduga PMK, Menteri Agama mengimbau agar melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).
“Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Artikel Terkait
BPJPH Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru Mirip Gunungan Wayang, Netizen Langsung Buka Suara
Penting untuk Diingat Oleh Calon Haji, Gelang Identitas Harus Selalu Dipakai dan Tidak Boleh Tertukar
Kemenag Gelar Rukyatul Hilal di 86 Lokasi pada 29 Juni 2022 untuk Tetapkan Idul Adha 1443 H