Penting untuk Diingat Oleh Calon Haji, Gelang Identitas Harus Selalu Dipakai dan Tidak Boleh Tertukar

- Kamis, 16 Juni 2022 | 15:47 WIB
 Ilustrasi penjelasan gelang identitas calon haji   (Dok. kemenag.go.id)
Ilustrasi penjelasan gelang identitas calon haji (Dok. kemenag.go.id)

LIPUTANBEKASI.COM – Jamaah dan petugas haji Indonesia dibekali gelang identitas oleh Kementerian Agama sejak penyelenggaraan haji tahun 1995.

Gelang identitas ini merupakan ciri khas jemaah dan petugas haji Indonesia, bahkan seiring berjalannya waktu ditiru oleh negara-negara lain.

“Kami menghimbau kepada seluruh jamaah agar memakai gelang identitas tersebut sejak diterima sampai kembali ke rumah domisili masing-masing di Tanah Air. Jangan hanya disimpan karena takut hilang,” tutur Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzin, saat keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Baca Juga: Lepas 220 Jamaah Umroh, Gubernur Jatim Ingatkan Prokes

Akhmad Fauzin menegaskan jemaah tidak boleh saling bertukar gelang identitas dengan siapapun.

Menurutnya, gelang identitas memuat sejumlah informasi penting terkait jamaah. Ada enam kolom dalam gelang tersebut.

  • Kolom pertama, berisi keterangan asal Embarkasi dan tahun keberangkatan, misal, JKS 1443 H, artinya jemaah asal Embarkasi Jakarta - Bekasi yang berangkat pada tahun 1443 H.
  • Kolom kedua berisi nomor kloter, misal tertulis ‘kloter 12’
  • Kolom ketiga memuat keterangan Nomor Paspor jemaah.

Baca Juga: Ratusan Jamaah Ikuti Malam Nisfu Sya'ban di Masjid Jami Al-Ikhlas Bekasi

  • Kolom keempat, tulisan Jemaah Haji Indonesia dalam Bahasa arab Al Hajjul Indonesiyyi.
  • Kolom kelima, nama jemaah/petugas sesuai yang tertera di buku Paspor, misal Fulan bin Fulan.
  • Kolom keenam berisi Bendera Indonesia sekaligus sebagai penanda jemaah atau petugas asal Indonesia.

“Gelang tersebut terbukti sangat memudahkan berbagai pihak untuk mengidentifikasi jamaah ketika terpisah, lupa arah jalan ke pemondokan, dan lain-lain,” tegas Fauzin.***

 

Editor: Ika Nurmalika

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pecinan di Magelang, Dulu dan Kini

Selasa, 9 Mei 2023 | 10:19 WIB

Makanan Khas Magelang, Yang Manis dan Merakyat

Selasa, 9 Mei 2023 | 07:44 WIB

fakta dan lirik lagu Indonesia Raya

Sabtu, 6 Mei 2023 | 12:56 WIB

Klarifikasi Awbimax Reborn terkait Visa Protection

Sabtu, 15 April 2023 | 10:12 WIB

Demokrasi adalah paradoks

Kamis, 13 April 2023 | 10:42 WIB

Menu Takjil Ramadhan Praktis dijamin Laris Manis

Kamis, 16 Maret 2023 | 11:32 WIB

Terpopuler

X