LIPUTANBEKASI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berupa logo halal baru yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal dengan logo halal baru tersebut efektif mulai 1 Maret 2022 dan dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Kemenag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Ditandatangani oleh Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, Surat Keputusan mengenai label halal dengan logo halal baru ini ditetapkan pada 10 Februari 2022, di Jakarta.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bekasi Pada Minggu 13 Maret 202, Berawan Hingga Hujan Petir
Aqil Irham mengungkapkan bahwa penetapan label halal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Tak hanya itu, Aqil juga menyebut penetapan label baru tersebut juga sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Aqil mengatakan bahwa logo halal baru Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai budaya Indonesia.
Baca Juga: Info Gempa Terkini Magnitudo 5.3, Sabtu 12 Maret 2022 Guncang Banten
Logo baru tersebut mengandung huruf Arab sebagai penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang.
Menanggapi hal tersebut, netizen secara aktif mengomentari bentuk logo halal baru itu hingga menjadi trending di Twitter, Minggu 13 Maret 2022.
"Kemenag mengeluarkan logo halal baru, kenapa mirip dengan gambar gunung di wayang kulit ya?" tulis @netizenberisik.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 13 Maret 2022, Capricorn: Hari Ini Akan Menjadi Hari yang Menyenangkan
Sementara itu, Aqil Irham mengungkapkan bahwa logo halal baru yang dibuat menyerupai gunungan pada wayang kulit melambangkan kehidupan manusia.
Artikel Terkait
Kemenag masih berupaya turunkan harga paket umrah bagi Jemaah Indonesia
Menyatakan 'Kemenag Hadiah Negara untuk NU', Menag Yaqut Cholil Dikritik Banyak Pihak termasuk Muhammadiyah
Makanan Halal yang Menghambat Rezeki, Ini Kata Buya Yahya
Viral ! Pernikahan Beda Agama di Semarang, Begini Kata Kemenag
Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Berlaku Mulai Maret 2022