LIPUTANBEKASI.COM - Penyesuaian tarif listrik atau Tariff Adjustment untuk golongan Rumah Tangga Mampu akan mulai dilaksanakan pada 1 Juli 2022.
Aturan tersebut hanya berlaku bagi golongan Rumah Tangga Mampu dan golongan pemerintah yang menggunakan daya listrik 3.500 VA ke atas.
Adapun Tariff Adjustment adalah penyesuaian tarif tenaga listrik yang sedianya dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan di salah satu atau beberapa faktor tak terkendali yang bisa memengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.
Keempat faktor tak terkendali atau uncontrollable factor tersebut adalah nilai tukar mata uang Dollar AS terhadap Rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara yang tidak dapat dikendalikan PLN.
Baca Juga: Pemuda Dayak Kalimantan Barat Jaga Kamtibmas Jelang HUT Bhayangkara ke 76 Tahun
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat Agung Nugraha mengatakan, Tariff Adjustment 2014 sudah ditetapkan dan dibekukan pada 2017.
Sehingga, sejak 2017, tidak ada lagi perubahan tarif untuk seluruh golongan.
"Agar harga tarif tetap terjaga tidak naik 2017, pemerintah mengeluarkan dana tambahan untuk subsidi," ungkap Agung, Kamis 23 Juni 2022.
Baca Juga: Status Perkara Kasus Dugaan Pengeroyokan oleh Aktor Iko Uwais Telah Naik ke Tahap Penyidikan
Untuk menjaga tidak ada kenaikkan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi sebesar Rp 243,3 T dan kompensasi sebesar Rp 94,17 T sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.
Untuk itu, agar anggaran negara dapat dialihkan untuk hal yang lebih dibutuhkan masyarakat, aturan Tariff Adjustment akan mulai diterapkan kembali per tahun ini.
"Penyesuaian tarif listrik ini hanya berlaku bagi masyarakat yang mampu, yang memakai daya listrik di atas 3.500 VA. Sehingga, bantuan listrik diharapkan akan terlaksana dengan lebih berkeadilan, dan anggaran negara pun dapat dialihkan untuk program-program yang lebih dibutuhkan masyarakat dan lebih luas kemanfaatannya," ungkap Agung.
Baca Juga: Akhirnya Rilis, Ini Lirik Lagu Terbaru dari Charlie Puth feat Jungkook BTS ‘Left And Right’
Pandangan Akademisi terkait Kebijakan Penyesuaian Tarif Adjusment Pelanggan Rumah Tangga Mampu
Artikel Terkait
Berikut Update Hari Ini Harga Emas Antam Kembali Meroket, Jumat 8 April 2022
Update Harga Emas Antam Kian Meroket Hari Ini hingga Tembus Rp1 Juta per Gram, Rabu 13 April 2022
Dengan Meningkat Konektivitas Jalan Nasional PT. Jasa Marga Memperoleh Laba Bersih 142,7%
Kementrian PUPR Telah Menyiapkan Anggaran Rp 13,76 Triliun Untuk Program Padat Karya Tunai (PKT) Tahun 2022
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Mengatakan Ekonomi Kreatif Mampu Memulihkan Ekonomi Global