LIPUTANBEKASI.COM - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan akhirnya divonis mati.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi putusan banding yang menjatuhkan vonis pidana mati kepada Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual dan eksploitasi belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.
"Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menurut kami sudah sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat," tutur Bintang dalam keterangan resminya pada Selasa, 5 April 2022.
"Demikian juga terkait dengan putusan restitusi yang dibebankan kepada pelaku, menurut kami sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Bintang.
"Kami juga menghormati putusan tersebut, termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi," kata Bintang.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap predator sex Herry Wirawan dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa, Per-hari ini, Senin, 4 April 2022.
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Tolak Usul PM Malaysia Bahasa Melayu Sebagai Bahasa Resmi ASEAN
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin, 4 April 2022.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Sebelumnya desakan vonis hukuman mati terhadap sang predator seksual Herry Wirawan juga diajukan sejumlah tokoh.
Antara lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) Nahar, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mendukung tuntutan hukuman mati dan kebiri pada pelaku tindak pelecehan seksual di Pondok Pesantren di Bandung, Herry Wirawan.
Zainut menilai tuntutan hukuman tersebut bisa memberikan efek jera pada Herry Wirawan dan pelaku pelecehan seksual lainnya. ***
Artikel Terkait
Beredar Foto Diduga Pelaku Pemerkosa Wanita yang Meninggal di Samping Makam Ayahnya
Deddy Corbuzier Ngamuk Terhadap Pelaku Pencabulan 12 Santriwati di Bandung
Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati: Tidak Hanya Memperkosa, Guru Tersebut Juga Tega Lakukan Ini pada Anak Korban
Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati Dikaitkan dengan Mazhab Syiah, DPP ABI Keluarkan Pernyataan
Beredar Screenshot Samakan Nabi dengan Herry Wirawan, Tagar Tangkap Joseph Suryadi Trending di Twitter
Sidang Lanjutan Terdakwa Herry Wirawan Kasus Asusila 13 Santriwati, Ada Saksi Dokter dan Bidan
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Atas Kasus Pemerkosaan Santriwati