Jadwal Imsak dan Shalat Wilayah Jakarta, Ramadhan 2022/1443 H

photo author
Iis Rahayu Effendi, Liputan Bekasi
- Selasa, 8 Maret 2022 | 09:30 WIB
Jadwal Imsah dan shalat untuk wilayah DKI Jakarta pada Ramadhan kali ini. (Pixabay/mohamed_hassan)
Jadwal Imsah dan shalat untuk wilayah DKI Jakarta pada Ramadhan kali ini. (Pixabay/mohamed_hassan)

LIPUTANBEKASI.COM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa Ramadhan 1443 H jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.

PP Muhammadiyah telah menerbitkan jadwal imsak dan shalat diberbagai kota besar se-indonesia salah satunya seperti di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Penetapan awal puasa pada bulan Ramadhan 2022/1443 H oleh Muhammadiyah tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.0/E/2022.

Bagi umat muslim di wilayah Jakarta mengetahui jadwal imsak dan shalat merupakan hal yang sangat penting terlebih lagi pada bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Efek Invasi, Samsung Putuskan Setop Ekspor ke Rusia

Bulan suci Ramadhan merupakan bulan paling utama bagi umat muslim untuk memperbanyak ibadah diantaranya seperti shalat fardhu lima waktu, menjalankan puasa, shalat tarawih, tadarus.

Selain itu pada bulan suci Ramadhan menjadi momentum untuk menjalin silatuhrahmi bersama keluarga seperti buka puasa bersama maupun sahur bersama.

Berikut jadwal Imsak dan Sholat pada bulan Ramadhan 2022/1443 H di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang dirilis oleh PP Muhammadiyah, sebagaimana dikutip Liputanbekasi.com dari suaramuhammadiyah.id.

Baca Juga: Cara Bleaching Rambut, Cocok Untuk Pemula!

Jadwal imsak dan shalat untuk hari 1 - 13
Jadwal imsak dan shalat untuk hari 1 - 13 (suaramuhammadiyah.id)

Jadwal imsak dan shalat untuk hari ke 14 - 30.
Jadwal imsak dan shalat untuk hari ke 14 - 30. (suaramuhammadiyah.id)

Muhammadiyah menggunakan metode hisab dengan memperhitungkan posisi lintang, bujur daerah, dan tinggi daerah yang dihisab.

Baca Juga: Besok, Doni Salmanan Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Investasi Quotex

Hal tersebut tentunya berbeda dengan metode hisab lembaga lain seperti pada tinggi daerah tidak diperhitungkan, sedangkan Muhammadiyah memperhitungkan tinggi daerah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Supriyatna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X