LIPUTAN BEKASI- Crazy Rich Doni Salmanan dari Bandung akan diperiksa terkait kasus penipuan yang melibatkan Penipuan Investasi Perdagangan Opsi Biner melalui aplikasi Quotex besok, Selasa, 3 Agustus 2022.
"Rencananya Selasa, 8 Maret 2022, pukul 10.00 WIB penyidik akan memeriksa DS sebagai saksi," kata Kombes Pol Gatot, Kepala Divisi Humas Divisi Humas Polri, Repli Handoko, Senin. (3 Juli 2022) tanggal) kepada wartawan.
Baca Juga: Keluaran Terbaru! Cek 4 Rekomendasi HP di Maret 2022 Beserta Spesifikasinya
Gatot mengatakan penyidik telah memeriksa kembali kedua perusahaan payment gateway tersebut dengan didampingi dua orang saksi.
"Hasilnya, total ada 12 saksi yang diperiksa, termasuk rincian sembilan saksi dan tiga saksi ahli," katanya.
Baca Juga: Kemenangan Tiga Poin untuk Barcelona, Mengalahkan Elche Pada Laga LaLiga
Dalam kasus ini, RA melaporkan Doni Salmanan atas dugaan penipuan investasi, nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 3 Februari 2022.
Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, 5 dan 10, Pasal 8 TPPU 2010 dan diancam 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Kemenangan Tiga Poin untuk Barcelona, Mengalahkan Elche Pada Laga LaLiga
Efek Invasi, Samsung Putuskan Setop Ekspor ke Rusia
Cara Bleaching Rambut, Cocok Untuk Pemula!
Keluaran Terbaru! Cek 4 Rekomendasi HP di Maret 2022 Beserta Spesifikasinya