Kebijakan tentang CFN di Jakarta Diubah oleh Polda Metro Jaya

photo author
Nabila Putri Prayudi, Liputan Bekasi
- Rabu, 9 Februari 2022 | 11:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan dalam konferensi pers terkait update CFN (Instagram/poldametrojaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan dalam konferensi pers terkait update CFN (Instagram/poldametrojaya)

LIPUTANBEKASI.COM - Kebijakan tentang CFN atau Crowd Free Night selama PPKM Level 3 pada sepuluh kawasan di Jakarta dicabut oleh Polda Metro Jaya.

Perubahan pada kebijakan tentang CFN pada sepuluh kawasan ini diberitakan pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan memberikan pernyataan mengenai kebijakan tentang CFN yang berubah kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 Februari 2022.

"Terkait dengan pemberlakuan Crowd Free Night (CFN) yang sebelumnya diberlakukan pada tanggal 5 Februari, mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 kawasan," kata Endra Zulpan.

Baca Juga: Lirik Lagu Can't Help Falling in Love dari Elvis Presley dengan Terjemahan Bahasa Indonesia, Dinyanyikan Danar

Patroli rutin akan diadakan sebagai ganti dari CFN, yang didukung dengan pemberian edukasi terhadap masyarakat.

Alasan kebijakan tentang CFN dicabut adalah banyak masyarakat yang telah sadar untuk disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.

"Masyarakat juga sudah mulai disiplin sehingga kita lakukan langkah yang lebih soft lagi dengan mengingatkan melalui patroli dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kerumunan," lanjut Endra Zulpan menjelaskan lebih lanjut.

Baca Juga: Resep Cookies Choco Chips, Mudah Dibuat dan Tahan Lama Renyahnya

Imbauan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan untuk masyarakat adalah tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, yang berkaitan dengan PPKM Level 3.

Syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke dalam kafe atau tempat hiburan harus dipenuhi oleh para pelaku usaha tersebut.

Jam operasional tempat-tempat tersebut, yang telah ditentukan berdasarkan PPKM Level 3, juga harus ditaati oleh para pelaku usaha.

Baca Juga: Lirik lagu Adele – Easy On Me beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

"Termasuk ke pengusaha hiburan atau kafe juga untuk kiranya bisa menaati protokol kesehatan," ujar Endra Zulpan menutup penjelasannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Supriyatna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X