Fakta-fakta Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan SARA

photo author
Ricky Sulastomo, Liputan Bekasi
- Selasa, 1 Februari 2022 | 10:13 WIB
Edy Mulyadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang menyebut tempat pemindahan ibu kota negara (IKN) sebagai tempat Jin Buang Anak. (Tangkapan layar YouTube/Bang Edy Channel)
Edy Mulyadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang menyebut tempat pemindahan ibu kota negara (IKN) sebagai tempat Jin Buang Anak. (Tangkapan layar YouTube/Bang Edy Channel)

Sedangkan alasan objektifnya, Edy Mulyadi terancam hukuman di atas 5 tahun.

Baca Juga: Skizofrenia dalam Drama Korea It's Okay That's Love, Awas Spoiler

"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Terancam 10 tahun penjara

Pada kasus ujaran kebencian ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis, maksimal hukumannya 10 tahun penjara.

Baca Juga: Lirik Lagu Jatuh, Bangkit Kembali dari HIVI

Masing-masing pasal yang dituduhkan memiliki hukuman masing-masing dan bila diakumulasi maksimal 10 tahun penjara.

"Ancamannya 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi, ancamannya 10 tahun," kata Brigjen Ramadhan.

Minta perlindungan Dewan Pers

Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Miss USA 2019 Meninggal Dunia Setelah Terjun dari Apartemen Pribadinya

Kuasa hukum Edy Mulyadi mengajukan perlindungan kepada Dewan Pers. Mereka bersikukuh konten yang dibuat kliennya adalah karya jurnalistik.

Kuasa hukumnya, Herman Kadir mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Dewan Pers.

"Ya bagaimanapun harus dilindungi kan. Kedua, kami akan meminta perlindungan hukum juga ke Dewan Pers, ada insan pers yang diperlakukan semena-mena kalau menurut saya," katanya kepada wartawan.

Baca Juga: Kenali OCD, Gangguan Mental dalam Drama Korea It’s Okay That’s Love

Herman Kadir juga akan berkoordinasi dengan keluarga Edy Mulyadi serta perusahaan tempat dia bekerja untuk penangguhan penanganan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Supriyatna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X