Sedangkan alasan objektifnya, Edy Mulyadi terancam hukuman di atas 5 tahun.
Baca Juga: Skizofrenia dalam Drama Korea It's Okay That's Love, Awas Spoiler
"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan.
Terancam 10 tahun penjara
Pada kasus ujaran kebencian ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis, maksimal hukumannya 10 tahun penjara.
Baca Juga: Lirik Lagu Jatuh, Bangkit Kembali dari HIVI
Masing-masing pasal yang dituduhkan memiliki hukuman masing-masing dan bila diakumulasi maksimal 10 tahun penjara.
"Ancamannya 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi, ancamannya 10 tahun," kata Brigjen Ramadhan.
Minta perlindungan Dewan Pers
Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Miss USA 2019 Meninggal Dunia Setelah Terjun dari Apartemen Pribadinya
Kuasa hukum Edy Mulyadi mengajukan perlindungan kepada Dewan Pers. Mereka bersikukuh konten yang dibuat kliennya adalah karya jurnalistik.
Kuasa hukumnya, Herman Kadir mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Dewan Pers.
"Ya bagaimanapun harus dilindungi kan. Kedua, kami akan meminta perlindungan hukum juga ke Dewan Pers, ada insan pers yang diperlakukan semena-mena kalau menurut saya," katanya kepada wartawan.
Baca Juga: Kenali OCD, Gangguan Mental dalam Drama Korea It’s Okay That’s Love
Herman Kadir juga akan berkoordinasi dengan keluarga Edy Mulyadi serta perusahaan tempat dia bekerja untuk penangguhan penanganan.
Artikel Terkait
Inilah Sosok Edy Mulyadi yang Diduga Menghina Prabowo 'Macan Mengeong'
Viral Edy Mulyadi Sebut Tempat Ibu Kota Baru Sebagai Tempat Jin Buang Anak
Sebut Lokasi IKN Sebagai Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi: Itu Untuk Penyebutan Tempat yang Jauh
Terungkap Sosok Azam Khan Pria di Samping Edy Mulyadi yang Nyeletuk 'Hanya Monyet', Oh Ternyata Pengacara HTI?
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik Status Perkaranya, dari Penyelidikan ke Penyidikan
Bela Edy Mulyadi, Nicho Silalahi Sesumbar Sebut Perempuan Dijual ke China untuk Dijadikan Budak Seks