Fakta-fakta Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan SARA

photo author
Ricky Sulastomo, Liputan Bekasi
- Selasa, 1 Februari 2022 | 10:13 WIB
Edy Mulyadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang menyebut tempat pemindahan ibu kota negara (IKN) sebagai tempat Jin Buang Anak. (Tangkapan layar YouTube/Bang Edy Channel)
Edy Mulyadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang menyebut tempat pemindahan ibu kota negara (IKN) sebagai tempat Jin Buang Anak. (Tangkapan layar YouTube/Bang Edy Channel)

LIPUTANBEKASI.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri akhirnya menetapkan sosok kontroversial Edy Mulyadi menjadi tersangka, Senin, 31 Januari 2022.

Edy Mulyadi jadi tersangka kasus ujaran kebencian terkait ucapannya yang mengatakan daerah pemindahan ibu kota negara (IKN) sebagai tempat Jin Buang Anak.

Sebelum Edy Mulyadi menjadi tersangka, masyarakat Dayak secara luas protes bahkan membuat upacara-upacara adat yang mengancam sosok kontroversial tersebut.

"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ramadhan, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: Top Skor Sementara BRI Liga 1 Indonesia

Penetapan Edy Mulyadi jadi tersangka kasus ujaran kebencian ini menurut Brigjen Ramadhan usai melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan beberapa barang bukti.

Kepolisian juga sudah memeriksa saksi sebanyak 55 orang yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.

Setelah proses ini, Bareskrim Polri langsung menetapkan Edy Mulyadi jadi tersangka diduga melanggar pasal 45 A Ayat 2, Jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan dan Live Streaming 3 Laga BRI Liga 1 Indonesia Hari ini

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Berikut fakta-fakta penetapan Edy Mulyadi jadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Langsung ditahan

Baca Juga: Lirik Lagu Everything I Do (I Do It For You) - Bryan Adams serta Terjemahan Bahasa Indonesia

Ada dua alasan Bareskrim Polri langsung menahan Edy Mulyadi yaitu alasan subjektif dan alasan objektif.

Menurut keterangan Brigjen Ramadhan alasan subjektif, Edy Mulyadi langsung ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Supriyatna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X