Diselidiki Kejati Banten, Inilah Dugaan Pungli di Bandara Soetta

photo author
Ismayanti, Liputan Bekasi
- Rabu, 26 Januari 2022 | 11:30 WIB
Press release Kejati Banten dalam mengungkap kasus dugaan Pungli yang dilakukan di Bandara Soekarno Hatta. (website Kejati Banten)
Press release Kejati Banten dalam mengungkap kasus dugaan Pungli yang dilakukan di Bandara Soekarno Hatta. (website Kejati Banten)

LIPUTANBEKASI.COM – Saat ini Kejati (Kejaksaan Tinggi) Banten tengah menyelidiki kasus terkait adanya Pungli (pungutan liar) yang terjadi di Bandara Seokarno Hatta (Soetta).

Kasus pemerasan atau pungutan liar ini melibatkan oknum pegawai Bea dan Cukai Bandara Soetta dan perusahaan jasa ekspedisi.

Penyelidikan kasus pungli tersebut didapat Kejati Banten dari Laporan Pengaduan dari Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI telah melaporkan tindak pidana korupsi ini ke pihak Kejati Banten pada tanggal 6 Januari 2022 dengan Nomor: 09/MAKI.J/I/2022.

Baca Juga: Artis Senior ini Bagikan Kabar Duka, Putri Sulungnya Pergi Selama-lamanya

Dalam laporan yang dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ini, Kejati Banten telah mengantongi nama dua oknum pegawai Bea dan Cukai Bandara Seokarno Hatta yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dengan nominal Rp1,17 Miliar.

Dalam press release Kejati Banten, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Adhyaksa Darma Yuliano, SH., MH didampingi Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, SH.

Pada kesempatan itu, Kejati memberikan pernyataan terkait penyerahan berkas hasil operasi intelijen tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi berupa pemerasan kepada PT. SKK yang dilakukan oleh oknum Bea dan Cukai.

Baca Juga: Luar Biasa, Inilah Lirik Lagu ‘Merasa Indah’ Milik Tiara Andini yang Sudah Ditonton Lebih dari 2,5 Juta Penont

Oknum tersebut berinisial QAB dengan menyuruh VIM selaku pegawai negeri (ASN) pada kantor pelayanan utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta ke bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk ditindak lanjuti.

“Pada pokoknya tentang dugaan terjadinya pemerasan oleh oknum ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, Adhyaksa Darma Yuliano.

Dalam perkara ini diketahui dua oknum tersebut berinisial VIM dan QAB.

Baca Juga: Tak Terima Sang Ayah Tewas Dikeroyok di Jaktim, Anak Korban Kesal: Kalau Sudah Meninggal Gitu Kita Dapat Apa?

Diketahui VIM merupakan koordinator atau penghubung dengan PT SKK, sedangkan QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Dari tangan VIM, Kejati Banten mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 1,170,000,000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Supriyatna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X