LIPUTAN BEKASI - Aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia akan meluncurkan inovasi baru.
Korlantas beserta Kementerian Dalam Negeri dan PT Jasa Raharja meluncurkan layanan baru bernama Program Digitalisasi 'Road Tax' di Jakarta, Pada Senin, 18 Oktober 2021,
Hologram yang akan dijadikan sebagai bukti pembayaran PKB, Program ini berupa stiker berpengaman.
Maka kertas yang digunakan sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan ini akan digantikan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Kasusnya tidak jelas, Ibu dari Anak Korban Pencabulan Sambangi Polres Jakarta Utara
Dikutip liputanbekasi.com dari berbagai sumber pada Selasa, 19 Oktober 2021, stiker hologram tersebut nantinya akan ditempel pada kendaraan bermotor.
Selain mempermudah polisi lalu lintas untuk menindak para penunggak pajak, hal ini juga bisa meminimalisir hilangnya kertas bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Pemberian stiker ini akan sangat membantu polisi lalu lintas dalam penertiban kendaraan bermotor.
Baca Juga: Aksi Bakar Ban terjadi di Patung Kuda Jakarta Pusat, Polisi : Massa Aksi Diperingatkan untuk Menjauh
"Yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak di jalan raya," tutur Kakorlantas Polri Ijen Pol Istiono.
Stiker akan dilengkapi dengan QR Code dengan instrumen RFID untuk mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital.
Stiker juga akan memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi pelat nomor kendaraan.***
Artikel Terkait
PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi Hentikan Produksi Air Minum : Air Kali Tercemar Limbah
Melanie Subono Dilarikan ke Rumah Sakit Untuk Menjalani Operasi Pengangkatan Tumor
7 Sumber Kekayaan Deddy Corbuzier, Ini Dia Jumlahnya
3 Zodiak yang Berkarakter Gigih dan Ambisius, Namun Tidak Mudah Menyerah
Pipi Bocah Diduga Ditempel Keknalpot oleh Seorang Remaja di Cirebon, Orang Tua Korban Lapor ke Polisi