Akan Diganti Stiker Hologram Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

photo author
Tim Liputan Bekasi 02, Liputan Bekasi
- Jumat, 22 Oktober 2021 | 10:20 WIB
ilustrasi pembayaran pajak bermotor. (/TOMMI ANDRYANDY/PR)
ilustrasi pembayaran pajak bermotor. (/TOMMI ANDRYANDY/PR)

LIPUTAN BEKASI - Aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia akan meluncurkan inovasi baru.

Korlantas beserta Kementerian Dalam Negeri dan PT Jasa Raharja meluncurkan layanan baru bernama Program Digitalisasi 'Road Tax' di Jakarta, Pada Senin, 18 Oktober 2021,

Hologram yang akan dijadikan sebagai bukti pembayaran PKB, Program ini berupa stiker berpengaman.

Maka kertas yang digunakan sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan ini akan digantikan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Kasusnya tidak jelas, Ibu dari Anak Korban Pencabulan Sambangi Polres Jakarta Utara

Dikutip liputanbekasi.com dari berbagai sumber pada Selasa, 19 Oktober 2021, stiker hologram tersebut nantinya akan ditempel pada kendaraan bermotor.

Selain mempermudah polisi lalu lintas untuk menindak para penunggak pajak, hal ini juga bisa meminimalisir hilangnya kertas bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Pemberian stiker ini akan sangat membantu polisi lalu lintas dalam penertiban kendaraan bermotor.

Baca Juga: Aksi Bakar Ban terjadi di Patung Kuda Jakarta Pusat, Polisi : Massa Aksi Diperingatkan untuk Menjauh

"Yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak di jalan raya," tutur Kakorlantas Polri Ijen Pol Istiono.

Stiker akan dilengkapi dengan QR Code dengan instrumen RFID untuk mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital.

Stiker juga akan memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi pelat nomor kendaraan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurrijal Fahmi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X