Kapolri Keluarkan Instruksi Baru Terkait Pencegahan Oknum Polisi yang Melakukan Kekerasan

photo author
Anggie Ayuni Nurfakhirah, Liputan Bekasi
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:50 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram untuk mencegah tindak kekerasan berlebihan yang dilakukan anggota Polri (dok. Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram untuk mencegah tindak kekerasan berlebihan yang dilakukan anggota Polri (dok. Humas Polri)

Baca Juga: Kartu ATM BCA akan Di blokir, Begini 3 Cara Mudah Ganti Kartu ATM BCA Magnetic Stripe jadi Kartu ATM BCA Chip

5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan setiap tindakan yang bersifat memaksa harus tetap memacu pada SOP terkait urutan tindakan kepolisian yang tertera dalam peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

6. Memberi penegasan bahwa dalam melaksanakan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang tingkat kerawanannya sangat tinggi harus diawali dengan APP dan memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam suatu kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.

7. Dan lain-lain.***

Baca Juga: Polisi Menciduk Oknum Ormas yang Menghina Suku Betawi, Kabur ke Luar Kota Usai Melakukan Penghinaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X