5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan setiap tindakan yang bersifat memaksa harus tetap memacu pada SOP terkait urutan tindakan kepolisian yang tertera dalam peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
6. Memberi penegasan bahwa dalam melaksanakan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang tingkat kerawanannya sangat tinggi harus diawali dengan APP dan memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam suatu kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.
7. Dan lain-lain.***
Baca Juga: Polisi Menciduk Oknum Ormas yang Menghina Suku Betawi, Kabur ke Luar Kota Usai Melakukan Penghinaan
Artikel Terkait
Merah Putih Dilarang Berkibar, Para Pemain dan Official Thomas Cup 2020 Pilih Pegang Lambang di Dada
51 Tahun Mengabdi untuk Anak-Anak Indonesia, Kak Seto : Hanya Ada 1 Presiden yang Tidak Memanggil Saya 'Kak'
Anak Nia Daniaty Kembali Dipanggil untuk Pemeriksaan Tambahan atas Kasus CPNS Fiktif
Kurang dari 10 tahun lagi, Jarak Tempuh Bodetabek ke Jakarta akan Memakan Waktu lebih dari 5 Jam, Kenapa ?
NTT Mengalami Kemiskinan Ekstrem Sebesar 20 Persen, K.H Ma’ruf Amin : Semoga Tahun 2024 menjadi 0 persen
Perayaan Maulid Nabi Ternyata Sudah Ada Sejak Zaman Dulu, Begini Sejarahnya
8 Tahi Lalat Yang Di percaya Kebanjiran Rejeki Dan Keberuntungan
5 Cara untuk mengembalikan Cairan Tubuh setelah Berolahraga
PPKM Sudah Longgar untuk Pusat Perbelanjaan, Pengusaha Optimis Kunjungan Naik 50 Persen