LIPUTAN BEKASI – Berdasarkan keterangan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa Kapolri baru saja mengeluarkan instruksi baru.
Instruksi baru tersebut dikeluarkan pada jajarannya terkait pencegahan dan penanganan oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan.
Baca Juga: Inilah Dahsyatnya Membaca Shalawat Nabi yang harus Kamu Ketahui, Dapat Mengabulkan Doa
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang dikeluarkan oleh Kapolri.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang menandatangani langsung Surat Telegram Rahasia (STR) tersebut.
Adanya Surat Telegram Rahasia (STR) sudah dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
Surat Telegram Rahasia (STR) ditujukan bagi seluruh jajaran Polri dan hal tersebut berkaitan dengan banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan oknum polisi.
Baca Juga: Viral ! Video Komika McDanny Menghina Habib Rizieq, McDanny Minta Maaf dengan Istighfar dan Syahadat
Salah satunya kasus oknum polisi Polsek Percut Sei Tuan yang membanting mahasiswa di Tangerang dan anggota Satlantas Polresta Deli Serdang menganiaya pengendara sepeda motor.
Adapun isi dari instruksi baru Kapolri ke jajaran Polri terkait pencegahan kekerasan dari anggota polisi sebagai berikut.
1. Dapat mengambil alih terkait terjadinya kasus kekerasan yang berlebihan dan memastikan terkait penanganannya yang dilaksanakan secara transparan, prosedural, dan berkeadilan.
Baca Juga: 10 Cara Mudah Download Lagu Lewat HP dari YouTube
2. Dilakukannya penegakan hukum dengan tegas dan keras kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait kasus kekerasan yang berlebihan terhadap masyarakat.
3. Memberikan perintah kepada Kabid Humas untuk memberikan informasi pada masyarakat dengan terbuka dan jelas terkait penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.
4. Memberi petunjuk dan arahan pada anggota fungsi operasional terutama yang berhadapan langsung dengan masyarakat agar saat melaksanakan pengamanan maupun tindakan kepolisian dengan menyesuaikan kode etik profesi Polri dan menjunjung HAM.
Artikel Terkait
Merah Putih Dilarang Berkibar, Para Pemain dan Official Thomas Cup 2020 Pilih Pegang Lambang di Dada
51 Tahun Mengabdi untuk Anak-Anak Indonesia, Kak Seto : Hanya Ada 1 Presiden yang Tidak Memanggil Saya 'Kak'
Anak Nia Daniaty Kembali Dipanggil untuk Pemeriksaan Tambahan atas Kasus CPNS Fiktif
Kurang dari 10 tahun lagi, Jarak Tempuh Bodetabek ke Jakarta akan Memakan Waktu lebih dari 5 Jam, Kenapa ?
NTT Mengalami Kemiskinan Ekstrem Sebesar 20 Persen, K.H Ma’ruf Amin : Semoga Tahun 2024 menjadi 0 persen
Perayaan Maulid Nabi Ternyata Sudah Ada Sejak Zaman Dulu, Begini Sejarahnya
8 Tahi Lalat Yang Di percaya Kebanjiran Rejeki Dan Keberuntungan
5 Cara untuk mengembalikan Cairan Tubuh setelah Berolahraga
PPKM Sudah Longgar untuk Pusat Perbelanjaan, Pengusaha Optimis Kunjungan Naik 50 Persen