Kapolri Keluarkan Instruksi Baru Terkait Pencegahan Oknum Polisi yang Melakukan Kekerasan

photo author
Anggie Ayuni Nurfakhirah, Liputan Bekasi
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:50 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram untuk mencegah tindak kekerasan berlebihan yang dilakukan anggota Polri (dok. Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram untuk mencegah tindak kekerasan berlebihan yang dilakukan anggota Polri (dok. Humas Polri)

LIPUTAN BEKASI – Berdasarkan keterangan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa Kapolri baru saja mengeluarkan instruksi baru.

Instruksi baru tersebut dikeluarkan pada jajarannya terkait pencegahan dan penanganan oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan.

Baca Juga: Inilah Dahsyatnya Membaca Shalawat Nabi yang harus Kamu Ketahui, Dapat Mengabulkan Doa

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang dikeluarkan oleh Kapolri.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang menandatangani langsung Surat Telegram Rahasia (STR) tersebut.

Adanya Surat Telegram Rahasia (STR) sudah dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Surat Telegram Rahasia (STR) ditujukan bagi seluruh jajaran Polri dan hal tersebut berkaitan dengan banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan oknum polisi.

Baca Juga: Viral ! Video Komika McDanny Menghina Habib Rizieq, McDanny Minta Maaf dengan Istighfar dan Syahadat

Salah satunya kasus oknum polisi Polsek Percut Sei Tuan yang membanting mahasiswa di Tangerang dan anggota Satlantas Polresta Deli Serdang menganiaya pengendara sepeda motor.

Adapun isi dari instruksi baru Kapolri ke jajaran Polri terkait pencegahan kekerasan dari anggota polisi sebagai berikut.

1. Dapat mengambil alih terkait terjadinya kasus kekerasan yang berlebihan dan memastikan terkait penanganannya yang dilaksanakan secara transparan, prosedural, dan berkeadilan.

Baca Juga: 10 Cara Mudah Download Lagu Lewat HP dari YouTube

2. Dilakukannya penegakan hukum dengan tegas dan keras kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait kasus kekerasan yang berlebihan terhadap masyarakat.

3. Memberikan perintah kepada Kabid Humas untuk memberikan informasi pada masyarakat dengan terbuka dan jelas terkait penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

4. Memberi petunjuk dan arahan pada anggota fungsi operasional terutama yang berhadapan langsung dengan masyarakat agar saat melaksanakan pengamanan maupun tindakan kepolisian dengan menyesuaikan kode etik profesi Polri dan menjunjung HAM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X