Pemerintah Batal Menerapkan PPN untuk Sembako

photo author
Langgeng Ikhtiar Pribadi, Liputan Bekasi
- Jumat, 8 Oktober 2021 | 21:11 WIB
Ilustrasi pajak. (/Pixabay/geralt)
Ilustrasi pajak. (/Pixabay/geralt)

LIPUTAN BEKASI – Pemerintahan sendiri batal menerapkan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk barang kebutuhan pokok yaitu sembako pada tahun 2022 mendatang.

Hal ini disampaikan dalam Undang Undang tentang HPP yang baru saja disahkan dalam  rapat paripurna DPR.

“tidak akan dikenakan pajak,” kata Wakil Ketua XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP Dolfie OFP. Dolfie mengungkapkan dalam Pasal 16B UU HPP sudah dijelaskan bahwa sembako tidak masuk dalam daftar barang yang akan dikenakan pajak nanti.

“Pajak terutang tidak dipungut sebagian ataupun seluruhnya dibebaskan dari pengenakan pajak, baik untuk sementara maupun waktu yang selamanya,” tertulis dalam Pasal 16B tersebut.

Baca Juga: Prospek Penjualan Rumah di Tengah Pandemic akan diprediksi semakin cerah

Ada juga yang selain sembako yaitu berupa jasa pelayanan medis tertentu, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, Pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja juga akan dibebaskan dari pungutan pajak.

“Komitmen keberpihakan kita pada masyarakat bawah tetap harus terjaga dengan pemberian berupa fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa Pendidikan, Kesehatan, keungan, serta ada juga jasa pelayanan sosial,” tambah Dolfie.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan PPN ke beberapa jenis barang dan jasa yang sebelumnya tidak terikat oleh pajak. Salah satunyaa ituu barang kebutuhan pokok yang sangat penting dibutuhkan oleh banyak masyarakat.

Baca Juga: DPR Mengesahkan RUU HPP Menjadi Undang-Undang, Ini Opsi Penetapan PPn-nya

Lalu, ada jasa pelayanan Kesehatan medis, ada jasa pelayanan sosial, pengiriman surat dengan prangko, keungan, asuransi, Pendidikan, jasa penyiaran yang tidak sama sekali bersifat iklan, angkutan umum, jasa telepon umum sendiri yang menggunakan uang logam, serta ada jasa pengiriman uang dengan wesel pos.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurrijal Fahmi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X