Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemerintah DKI, Anies Baswedan Terbitkan Surat Edaran Pelecehan Seksual

photo author
Tim Liputan Bekasi 02, Liputan Bekasi
- Sabtu, 11 September 2021 | 16:42 WIB
Ilustrasi lingkungan kerja. (/Pixabay/geralt)
Ilustrasi lingkungan kerja. (/Pixabay/geralt)

LIPUTAN BEKASI - Tiap tahunnya kasus pelecehan seksual di Indonesia terus terjadi, untuk mengantisipasi tindakan tersebut pemerintah seharusnya menerapkan sejumlah aturan bahkan sanksi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam hal ini telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021, yaitu tentang pencegahan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja Pemerintah DKI Jakarta.

Jumat, 10 September 2021, dalam siaran pers Gubernur Anies Baswedan meminta kepada kepala perankat daerah/unit kerja pada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan upaya pencegahan pelecehan sesual dengan tiga ketentuan di lingkungan kerja.

Adapun tiga ketentuan tersebut yakni, pertama, membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual.

Baca Juga: Kemenangan untuk Hutan, Bupati Sorong Coret 4 Perusahaan Kelapa Sawit, Masyarakat Adat Malamoi Mendukung

Dikutip liputanbekasi.com dari Pikiran Rakyat dengan judul " Anies Baswedan Terbitkan SE Soal Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja."

Lalu kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual.

Kemudian ketiga, melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Baca Juga: Rudy Salim Masih Urus Regulasi Taksi Terbang , Erik Tohir Sudah Jajal isi Kabinya

Sementara itu, dalam surat edaran yang ditandatangani Anies pada 30 Agustus 2021 juga mengatur mekanisme penanganan tindakan pelecehan seksual.

Untuk mekanismenya yakni pelapor atau baik korban atau saksi dapat mengadukan pelecehan seksual secara tertulis, melalui kanal aduan pada laman.

Lebih lanjut, terkait tindakan tersebut Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) akan memberikan asesmen awal aduan/laporan, perlindungan dan pendampingan pelapor.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Pulau Jawa-Bali Masih Dalam Prioritas Dilakukannya PPKM Berkepanjangan

Selain itu, Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Supriyatna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X