Sementara bagi setiap pelapor akan mendapatkan hak yakni, penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan, perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain.
Kemudian, pelapor juga memiliki hak untuk pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan P2TP2A dan pelayanan rumah aman oleh Dinas Sosial.
Baca Juga: Budhi Sarwono Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Dan Ditahan KPK
Selain itu, pelayanan kesehatan bagi korban dan layanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan rekomendasi pihak yang berwenang.
Sedangkan, untuk terlapor mendapatkan hak terkait penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan, kerahasiaan identitas, proses penanganan yang adil dan kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.
Selain itu, setiap pelaporan palsu yang disengaja dan bertujuan jahat, juga dapat berdampak pada adanya penerapan tindakan disiplin.
Baca Juga: Segala Upaya Untuk Melewati Pandemi COVID-19, Pemerintah Datangkan Vaksin Pfizer Asal Amerika
Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara, adapun bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara lain pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, tertulis/gambar, psikologis/emosional.
Selain itu, bentuk pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental.
Demikian pula masyarakat umum juga dapat melaporkan tindakan kekerasan, ke Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman.***
Artikel Terkait
Antibodi Bisa Naik dan Kuat Lawan Delta Dengan Booster
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Kini Lebih Mudah Secara Online, Asal Tahu Caranya