LIPUTANBEKASI.COM - Media sosial tengah ramai memperbincangkan insiden mengejutkan yang menimpa seorang turis asal Mesir di Hotel Novotel Lombok, setelah dirinya diduga digigit ular berbisa saat berada di lokasi penginapan tersebut.
Dalam unggahan akun Instagram @lambegosiip pada Minggu, 17 Agustus 2025, terlihat keterangan yang menyebut bahwa korban menuntut pihak hotel dengan gugatan senilai Rp28,4 miliar.
Unggahan itu menuliskan, “Tak tanggung-tanggung, Novotel Lombok digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar oleh turis Mesir yang bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab.”
Kuasa hukum korban, Atmaja, membeberkan bahwa gugatan tersebut meliputi sejumlah kerugian materiil.
“Biaya berobat dan medical check up mencapai Rp26 juta, potongan gaji selama 9 bulan Rp979 juta, biaya asuransi bulanan selama 9 bulan Rp1,1 juta, serta tiket penerbangan Bali-Dubai senilai Rp20,3 juta,” jelasnya.
Atmaja juga menambahkan, “Perhitungan kerugian tersebut berdasarkan akumulasi mulai dari biaya perawatan yang ditanggung korban seusai digigit ular hingga dampak gigitan ular berbisa yang mengurangi produktivitas Ahmed dalam bekerja.”
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Novotel Lombok belum memberikan keterangan resmi terkait adanya gugatan fantastis yang dialamatkan kepada mereka.
Baca Juga: Cara Duduk yang Benar di Motor agar Nyaman dan Tetap Aman Saat Berkendara
Peristiwa ini langsung viral di media sosial, dan warganet pun ramai-ramai menanggapi kasus tersebut. Salah seorang pengguna dengan akun @nisarajab menuliskan komentar sindiran, “Ganti ruginya sama ular lah.”
Komentar serupa juga datang dari akun @kadeknika yang menuliskan, “Harusnya minta ganti rugi sama ular.”
Kasus ini pun menjadi bahan perbincangan hangat, antara rasa simpati terhadap korban maupun kritik terhadap besarnya nominal gugatan yang diajukan.