Perjanjian Westphalia, Titik Balik Perkembangan Politik Diplomasi Eropa

photo author
Esterina Mayretha Jessica, Liputan Bekasi
- Jumat, 21 Januari 2022 | 08:50 WIB
Perjanjian Westphalia tahun 1648 memutuskan pemisahan agama dari politin dan memberi hak pada negara untuk menjalankan kedaulatan terbatas  (Sumber : Twitter @jurnalhi)
Perjanjian Westphalia tahun 1648 memutuskan pemisahan agama dari politin dan memberi hak pada negara untuk menjalankan kedaulatan terbatas (Sumber : Twitter @jurnalhi)
LIPUTANBEKASI.COM - Perjanjian Westphalia merupakan sebuah perjanjian damai yang ditandatangani di Westphalia pada Oktober 1648.
 
Perjanjian Westphalia mengakhiri perselisihan agama 30 tahun antara kaum Katolik dan Protestan dalam Holy Roman Empire, dan mengakhiri perang antara Spanyol dan Belanda yang terlah berlangsung selama 80 tahun.
 
Perjanjian Westphalia membawa sebuah keseimbangan kekuatan bagi beberapa negara Eropa.
 
Belanda berhasil mendapatkan kemerdekaannya dari Spanyol, Swedia memperoleh kontrol atas Baltik, dan Perancis diakui menjadi salah satu negara yang berpengaruh bagi repotasi kekuatan bagi Eropa tersendiri.
 
 
Kekuatan Holy Roman Emperor dipatahkan dan rakyat Jerman kembali memiliki haknya untuk memilih agama mereka.
 
Perjanjian Westphalia membawakan inisiasi besar bagi sistem negara-bangsa saat ini.
 
Terdapat tiga dampak utama yang dapat dianalisa melalui studi hubungan internasional, yaitu adanya konsep dan praktik kedaulatan negara, sistem ekonomi kapitalis, dan kontrol institusi yang terpusat (sentralisasi) di bidang fasilitas kekuatan keamanan.
 
 
Perjanjian Westphalia menginisiasi diakuinya kedaulatan negaran dan integritas masing-masing negara secara setara.
 
Sistem internasional juga mulai muncul akibat perjanjian ini. Sebuah prinsip dalam hukum internasional mengenai kedaulatan negara mengiringi Revolusi Westphalia.
 
Prinsip tersebut mendasari sistem negara berdaulat internasional yang kemudian dipraktekkan dalam praktek Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
 
 
Kedaulatan kemudian dikembangkan lebih jauh lagi. Menurut filsuf Prancis Jean Bodin, kedaulatan adalah sebuah kekuatan absolut yang tidak akan berubah.
 
Kekuasaan ini bukan berasal dari individu, melainkan dari negara dan sifatnya tidak ada akhirnya.
 
Kedaulatan ditandai dengan ciri khas penguasa pada umumnya, dimana ia tidak dapat tunduk pada perintah lain, karena kedaulatan itu sendirilah si pembuat hukum, dapat membatalkan hukum yang sudah dibuat, dan mengubah hukum.
 
 
Walaupun begitu, Bodin berpendapat bahwa kedaulatan bukan berarti tidak memiliki batasan tertentu.
 
Kedaulatan dibatasi oleh rezim yaitu dalam bentuk monarki, aristrokasi, ataupun demokrasi. 
Setelah adanya perjanjian perdamaian Westphalia, beberapa negara kuat di Eropa kemudian membangun kekuatan militernya masing-masing.
 
Negara-negara ini mendirikan militer nasional permanen yang dikontrol secara terpusat, dengan sistem perpajakan untuk mendanai kemiliteran dan para pemimpin negara yang memiliki kontrol penuh terhadap pasukan militer.
 
 
Negara-negara yang memiliki pasukan militer ini dianggap kuat, dan hal ini berpengaruh terhadap pengakuan kedaulatan negara lain terhadap negara tersebut.
 
Sejak saat itu pula muncul negara-negara dengan reputasi yang tinggi dan diakui hingga di awal abad ke-19. Negara itu adalah Austria, Rusia, Prusia, Inggris, Prancis, dan Belanda.
 
Ideologi yang dianut oleh negara kuat ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu barat dan timur.
 
Bagian barat yaitu Inggris, Prancis, dan Belanda menganut kapitalisme liberal, sedangkan bagian Timur yaitu Rusia dan Prusia menganut praktek feodalisme.
 
 
Di bagian barat, negara mengembangkan infrastruktur untuk memfasilitasi perusahaan-perusahaan yang bersifat privat.
 
Sedangkan di bagian timur, negara masih mengalami hambatan perkembangan ekonomi dan sistem perbudakan masih diterapkan.
 
Perjanjian Westphalia menjadi sebuah titik balik bagi perkembangan dunia Eropa.
 
 
Akibat perjanjian ini, Eropa dapat hidup terlepas dari ketatnya aturan gereja dan menghargai perbedaan keagamaan.
 
Perjanjian ini juga memimpin pada perdamaian dengan cara mempertahankan keseimbangan kekuatan diantara negara-negara dominan Eropa melalu sistem kedaulatan negara.
 
Selain itu dalam perjanjian ini juga tersirat sebuah usaha inisiatif pertama mengenai mediasi dan diplomasi dalam rangka menyelesaikan konflik.
 
Sebelum adanya Perjanjian Westphalia, profesi mengenai hal-hal berbau diplomasi belum diakui.
 
 
Perwakilan-perwakilan daerah (negara) yang datang ke negara berkonflik justru dianggap sebagai salah satu pemicu semakin panasnya peperangan.
 
Setelah perjanjian Westphalia, diplomasi dipraktekan dan dijalankan sesuai dengan alasan dan hukum tertentu.
 
Dari sini dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Westphalia juga turut berpartisipasi dalam mengubah pola pikir kehidupan politik Eropa menjadi terbuka terhadap hubungan antar negara yang lebih damai.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmat Fauzy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X