SEBELUM NGAMUK, KENALI PASAL KONTROVERSIAL RKUHP

photo author
Serena Fajria, Liputan Bekasi
- Rabu, 7 Desember 2022 | 16:46 WIB
Mengenal Pasal Kontroversial RKUHP
Mengenal Pasal Kontroversial RKUHP

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," pasal 218 ayat (1) RKUHP

dan dijelaskan kembali pada ayat (2) pasal 218 mengenai pengecualian terhadap ayat (1) yaitu tindakan yang dilakukan untuk kepentingan umum dan untuk membela diri tidak termasuk kedalam pasal tersebut. 

4.Demo tanpa pemberitahuan 

pasal ini banyak dibicarakan oleh warganet karena tidak sesuai dengan sistem pemerintah Negara Republik Indonesia yaitu Demokrasi yang memberikan kebebasan berpendapat untuk rakyatnya. 

Aturan ini tertuang pada pasal 256 yang berbunyi sebagai berikut 

“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II”. 

Baca Juga: Ini 5 Faktor Utama yang Mempererat Ikatan Persahabatan, Apa Saja?

5.Hukuman mati 

Hukuman mati masih menjadi salah satu alternatif untuk menghukum pelanggar berat. 

Aturan mengenai hukuman mati tertuang pada Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Pasal 102.

tidak hanya mengenai dijatuhkannya hukuman mati kepada terdakwa pelanggar berat namun pelaksanannya pun dituangkan pada Pasal 99 Draf RKUHP. 

Mengenai hukuman mati selalu menjadi polemik yang tidak berujung dikarenakan hal ini menentang Hak Asasi Manusia yaitu Hak seseorang untuk tetap hidup.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andini P.

Sumber: Draf RKUHP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X