Saipul Jamil Malah Dapat Job dari Kementerian: Liburan Dulu, Job Padat. Ditolak 18 TV dan Dikecam Publik

photo author
- Rabu, 15 September 2021 | 17:31 WIB
Saipul Jamil malah dapat pekerjaan dari Kementerian. (/Instagram.com/@saipul_jamil_fc)
Saipul Jamil malah dapat pekerjaan dari Kementerian. (/Instagram.com/@saipul_jamil_fc)

 

LIPUTAN BEKASI - Saipul Jamil tidak dilarang untuk tampil di televisi, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menyatakan pihaknya tidak melarang penyanyi Saipul Jamil untuk tampil di televisi.

mengingat Saipul merupakan pencari nafkah di dunia hiburan dan sudah dihukum, hal ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Masyarakat tetap menolak keras Saipul untuk tampil di layar kaca, meskipun tidak dilarang.

Pedangdut itu tak boleh diberikan panggung lantaran sudah melakukan tindakan pelecehan seksual, penilaian oleh masyarakat.

Baca Juga: Maia Estianty Umumkan Idap Penyakit Langka yang Tak Bisa Sembuh, Padahal Baru Bahagia Pindah ke AS

Dikutip liputanbekasi.com dari Galamedia Pikiran Rakyat dengan judul "Ditolak 18 TV dan Dikecam Publik, Saipul Jamil Malah Dapat Job dari Kementerian: Liburan Dulu, Job Padat."

Menurut mereka, tampilnya Saipul dapat membuat korban terganggu mentalnya.

Selain itu, masyarakat menilai bahwa hukuman 5 tahun penjara yang sudah dijalani Saipul masih sangat kurang.

Sekembalinya Saipul beberapa waktu lalu memang disambut meriah oleh beberapa stasiun televisi.

Baca Juga: Sambil Minum Es Buah Anya Geraldine Pamer Body Seksi, Netizen: Sini Abang Peresin Jeruknya

Bahkan, saat dijemput dari penjara, Saipul diarak keliling menggunakan kalung bunga bak seorang atlet yang memenangkan mendali emas.

Tak lama, video kemeriahan tersebut viral hingga memicu kemarahan warganet di seluruh Indonesia.

Hingga muncul petisi untuk memboikot Saipul dari televisi dan YouTube.

Baca Juga: Tak Henti Dicaci Maki Satu Negara Saipul Jamil Heran, Indah Sari: dimana salahnya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurrijal Fahmi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X