New!! Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat atau Sambara

photo author
Fauzi Syarifulloh Dayat, Liputan Bekasi
- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:27 WIB

LIPUTANBEKASI.COM - Pajak Kendaraan merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh pemilik kendaraan, saat ini kemudahan dalam pembayaran pajak cukup dilakukan melalui Aplikasi Sambara.

Aplikasi Sambara ini dibuat oleh Pemerintah daerah (pemda) Jawa Barat i untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban pajak kendaraan baik mobil ataupun motor.

Melalui Aplikasi Sambara ini kita tidak perlu lagi mengantri dalam membayar pajak kendaraan, cukup melalui Handphone kita sudah bisa menunaikan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia>

cara cek pajak kendaraan bermotor di aplikasi SAMBARA sangatlah mudah dilakukan, lalu apa saja sih yang aplikasi ini berikan kepada penggunanya, yuk simak penjelasannya dibawah ini.

Apa saja layanan dalam aplikasi SAMBARA?

 

Layanan dalam aplikasi SAMBARA terdiri dari pengecekan plat nomor, besaran pajak kendaraan, hingga pembayaran pajak kendaraan.

Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA) adalah inovasi berbasis elektronik yang dibuat BAPENDA Jawa Barat yang fungsinya untuk melakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Jawa Barat. 

Aplikasi tersebut dapat menampilkan informasi pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Jabar secara online.

Aplikasi ini hanya bisa mengecek informasi yang berhubungan dengan pajak namun tidak bisa dipakai untuk mengecek nama pemilik atau identitas pemilik lainnya.

Aplikasi ini dapat diunduh hanya melalui playstore khusus pengguna android. Berikut manfaat dari layanan aplikasi SAMBARA :

1. Mengecek pajak kendaraan bermotor dan bayar pajak

Masyarakat Jawa barat dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online menggunakan aplikasi SAMBARA caranya sangat mudah yaitu dengan mengunduh melalui playstore atau appstore 

Setelah itu buka aplikasi SAMBARA dan pilih menu info PKB dan masukan plat nomor kendaraan anda lalu akan muncul informasi kendaraan dan pajak yang harus dibayar. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fauzi Syarifulloh Dayat

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X