Proyek Reklamasi Pelabuhan Pantai Marunda Bekasi Dihentikan, Karena Menyalahi Izin

photo author
Tim Liputan Bekasi 02, Liputan Bekasi
- Rabu, 15 September 2021 | 22:29 WIB
Alat berat terparkir di lokasi proyek reklamasi di Marunda Center Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi akhirnya dihentikan paksa, Rabu, 15 September 2021. (/Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy)
Alat berat terparkir di lokasi proyek reklamasi di Marunda Center Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi akhirnya dihentikan paksa, Rabu, 15 September 2021. (/Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy)

LIPUTAN BEKASI - Di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Reklamasi proyek pelabuhan swasta akhirnya dihentikan paksa, Rabu, 15 September 2021.

Karena pengembang tidak memenuhi izin yang dipersyaratkan, proyek seluas 50 hektare itu, disetop.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 4.780/Kep.Gub/HL.01/DLH tentang Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah Kepada PT Tegar Primajaya, penghentian paksa ini.

bahwa revitalisasi lahan terabrasi seluas 50 hektare, yang dilakukan PT Tegar Primajaya, tidak dilengkapi dengan perizinan berdasarkan peraturan terkait, disebutkan dalam putusan itu.

Baca Juga: Peternak Ayam: Kadang Laporannya Gak Sampai, Aksinya Bentangkan Poster Minta Tolong Dibela Jokowi

Dikutip liputanbekasi.com dari Pikiran Rakyat dengan judul "Menyalahi Izin, Proyek Reklamasi Pelabuhan Pantai Merunda Bekasi Dihentikan."

“Terkait permasalahan reklamasi di Pantai Marunda, setelah saya koordinasikan permasalahannya dengan Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas LH dan DPMPTSP Provinsi Jabar sebagai instansi penerbit rekomendasi dan izin kegiatan di Marunda tersebut, ada izin yang tidak terpenuhi. Maka hari ini Dinas LH Provinsi Jabar menerbitkan Kep Gub tentang pengenaan sanksi administratif kepada PT Tegar Primajaya, untuk menghentikan sementara kegiatannya sampai dengan dipenuhinya semua perizinan teknis dalam kegiatan reklamasi tersebut,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, usai memimpin penghentian proyek di kawasan industri Marunda Center itu.

Dani mengatakan, proyek reklamasi itu dilakukan untuk membangun pelabuhan swasta di perairan utara Bekasi. Dari sisi lingkungan, kata Dani, pihak pengembang sebenarnya telah mendapatkan izin.

Baca Juga: Cek cekbansos.kemensos.go.id, BST Kemensos Rp600 Ribu Sudah Cair, Bisa Diambil Lewat Rekening dan Kantor Pos

Namun, karena proyek itu berkaitan dengan transportasi, memakai izin dari Kementerian Perhubungan tetap diperlukan. Hanya saja, tatkala izin Kemenhub belum terbit, proyek justru telah dikerjakan.

“LH telah memberikan izin awal itu dari sisi lingkungan, bahwa memang kegiatan sudah bisa berjalan. Tapi karena ini kegiatannya adalah terkait dengan fungsi transportasi pelabuhan, jadi harusnya masih ditempuh (izin) dari Kemenhub. Ini yang belum tuntas dan kegiatan masih berjalan. Atas dasar itu maka DLH mengeluarkan Kepgub yang ditandatangani oleh kepala dinas sesuai kewenangannya untuk menghentikan sementada secara paksa kegiatan ini. Namanya penghentian paksa oleh pemerintah,” ucap dia.

Dani menegaskan seluruh pengusaha agar tidak main-main terhadap pengurusan izin. Sanksi lebih tegas dapat dijatuhkan jika ada kesengajaan untuk melawan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi, DPMD Kabupaten Bekasi Mengadakan Pelatihan Menjahit

“Bisa pidana kalau misalnya setelah dihentikan tapi masih ada kegiatan, ada pelanggaran pidana,” ucap dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurrijal Fahmi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X