Motor Boleh Masuk Tol, Lalu Apa Bedanya dengan Jalan Umum?

photo author
Tim Liputan Bekasi 01, Liputan Bekasi
- Rabu, 8 Februari 2023 | 11:45 WIB
 Rencana diperbolehkannya sepeda motor memasuki jalan tol menuai banyak pro dan kontra. ( Instagram @arttteo)
Rencana diperbolehkannya sepeda motor memasuki jalan tol menuai banyak pro dan kontra. ( Instagram @arttteo)

Baca Juga: Bagaimana Area Prioritas Kerja Sama yang di Lakukan oleh Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Menurut data Kepolisian Republik Indonesia juga mencatat bahwa hingga 31 Desember 2022, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 152,51 juta unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 126,99 juta unit atau 83,27% diantaranya merupakan sepeda motor.

Jadi jalan tol bisa menjadi jalanan bebas hambatan karena hanya kurang dari 20% kendaraan yang melintas di jalan tersebut.

Apabila kendaraan sepeda motor juga diperbolehkan masuk, maka bukan tidak mungkin kemacetan akan terjadi seperti yang ada pada jalanan umum karena angka kendaraan masuk tol yang meningkat.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arifka Brilliana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X