LIPUTANBEKASI.COM – Jalan tol merupakan jalanan umum bebas hambatan yang tertutup dan terbatas, dimana pengguna yang akan melintasinya dikenakan biaya sesuai dengan tarif yang berlaku.
Jalan tol telah dibangun di berbagai daerah yang menghubungkan antar kota bahkan provinsi. Jalan tol ini sendiri diperuntukkan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.
Seperti yang kita ketahui bahwa, jumlah kendaraan yang beredar di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hingga angka kemacetan pun semakin tinggi dan tidak teruraikan.
Baca Juga: Sweet Banget! Anak Kembar ini Berbagi Makanan, Parenting Orangtua dinilai Sukses Oleh Netizen
Oleh karena itu, banyak pengguna kendaraan roda 4 atau lebih yang memilih untuk melintasi jalan tol. Meskipun berbayar, namun setimpal dengan arus jalanan yang lancar hingga jarak tempuh juga lebih cepat.
Namun saat ini sedang ramai diperbincangkan bahwa nanti tidak hanya kendaraan beroda empat atau lebih saja yang bisa melintasi jalan tol, pengguna kendaraan beroda dua atau motor pun akan diperbolehkan melintasi jalan tol ini.
Bambang Soesatyo selaku ketua MPR menilai bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan fungsi jalan tol yang bisa dinikmati oleh pengguna sepeda motor. Ketua MPR tersebut mengungkapkan keinginannya karena ini memberikan keadilan bagi semua pengguna kendaraan tanpa terkecuali.
Baca Juga: Profil Lengkap Katy Louise Saunder, Istri Song Joong Ki! Instagram, Usia, hingga Karir
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, kendaraan bermotor atau beroda dua dilarang memasuki jalan tol.
Namun peraturan tersebut mengalami revisi dan pengecualian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada pasal 38.
Pasal tersebut menyatakan bahwa kendaraan bermotor atau beroda dua boleh melintas tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.
Baca Juga: Sweet Banget! Anak Kembar ini Berbagi Makanan, Parenting Orangtua dinilai Sukses Oleh Netizen
Jalan tol dengan pembatas yang diperuntukkan oleh pengguna motor berguna agar tetap ada pemisah antara jalur motor dan jalur mobil. Saat ini perancangan model tol tersebut sudah dirancang di Bali.
Menurut Bambang, ide tersebut tidak akan merugikan, malah menguntungkan. Sebab akan ada penambahan pemasukan negara dari pengelolaan jalan tol.
Usulan dari Ketua MPR tersebut tentu menuai banyak pro dan kontra. Jika kendaraan beroda dua atau motor sudah diizinkan memasuki jalan tol, lalu apa bedanya jalan tol dengan jalan umum biasa yang tidak berbayar.
Artikel Terkait
Profil dan Biodata Jusuf Hamka Pengusaha Jalan Tol, Crazy Rich Sesungguhnya
Rawan Longsor di Jalur Cadas Pangeran - Akhirnya Tol Cisumdawu siap di buka Akhir tahun 2022
Ini Yang Digadang-gadang Akan Jadi Jalan TOL Terpanjang di Indonesia
Beginilah Cara Kerja MLFF, Tidak Perlu Kartu Dan Berhenti Untuk Membayar Tol
Liburan makin dekat! Ini 8 ruas tol yang gratis saat libur Nataru
Habiskan Rp4,8 triliun, Presiden Jokowi resmikan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang