Tewasnya Satu Keluarga di Magelang, Maut Sianida jadi Jalan Terakhir untuk Lampiaskan Sakit Hati ‘Anak Bungsu'

photo author
Galung Triko, Liputan Bekasi
- Rabu, 30 November 2022 | 08:40 WIB
racun sianida merupakan zat kimia yang digunakan pelaku untuk membunuh satu keluarga di Magelang (https://kpoplovers891.blogspot.com/)
racun sianida merupakan zat kimia yang digunakan pelaku untuk membunuh satu keluarga di Magelang (https://kpoplovers891.blogspot.com/)

LIPUTANBEKASI.COM – Penggunaan racun sianida dalam perkara tewasnya nyawa manusia Kembali terjadi di Indonesia.

Sempat sebelumnya tahun 2016, Jessica Wongso ditetapkan tersangka atas tewasnya Wayan Mirna dengan meracuni kopi menggunakan zat kimia racun sianida.

Terbaru menjelang akhir tahun 2022, racun sianida Kembali digunakan oleh seorang anak di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah untuk membunuh keluarganya.

Tiga orang tewas diantaranya kedua orangtua dan kakak meninggal setelah meneguk secangkir kopi dan teh yang mengandung racun sianida.

Baca Juga: Telkomsel Rugi karena Investasi di GoTo, KPK Buka Peluang Usut Dugaan Adanya Kerugian Negara

Pelaku yang merupakan anak bungsu tega menghabisi keluarganya pun telah ditetapkan tersangka.

Ia berinisial DD berusia 22 tahun, sebelumnya dengan sengaja menaruh racun sianida di kopi dan teh yang ia buat.

Korban merupakan anggota keluarganya di Dusun Prajenan, yang bernama Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24).

Polisi melalui Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan tersangka DD adalah anak kedua korban telah mengakui perbuatannya dan kini sudah ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Homeschooling Kak Seto Bekasi, Salurkan Bantuan Untuk Penyintas Gempa Cianjur

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti lainnya yang menjadi penguat telah terjadinya peristiwa pembunuhan, dan itu akan dibuktikan dengan mendalami penyebab kematian

Ia juga menuturkan bahwa ini adalah pembunuhan berencana dan ancamannya tidak main-main

"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," kata Djuhandani Rahardjo Puro, (29/11)

Plt Kapolres Magelang, AKBP M. Sajarod Zakun juga ikut membenarkan terjadinya pembunuhan dengan menggunakan racun sehingga menewaskan tiga orang.

Baca Juga: KERJASAMA M88 MANSION DAN MANNY PACQUIAO

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dillast Prilmulyo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X