Gempa 5,3 Skala Richter Guncang Jawa Barat, Beberapa Wilayah Ini Merasakan Guncangannya

photo author
Brama Samudera Jurnalista, Liputan Bekasi
- Minggu, 20 November 2022 | 13:14 WIB
ilustrasi gempa  Sumber Foto: istockphoto
ilustrasi gempa Sumber Foto: istockphoto

LIPUTANBEKASI.COM – Minggu (20/11/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, terjadi gempa dengan Magnitudo 5,3 skala richter.

Keberadaan pusat gempa yaitu pada kedalaman 24 kilometer dan berjarak 82 kilometer barat daya Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Menurut pantauan dari @infoBMKG, setidaknya ada delapan wilayah di Jawa Barat yang merasakan getaran akibat gempa tersebut.

Delapan wilayah Kabupaten/kota tersebut yakni, Garut (IV MMI), Pangandaran (III MMI), Tasikmalaya (III MMI), Bandung Barat (II MMI), Ciamis (II MMI), Cilacap (II MMI), Kota Bandung (II MMI) dan Kabupaten Bandung (II MMI).

Sebagai informasi tambahan disebutkan, MMI atau Modified Mercalli Intensity merupakan skala untuk mengukur kekuatan gempa terkini.

Lalu, “IV MMI” berarti getaran terasa di dalam dan luar rumah, lalu menimbulkan bunyi derik di jendela atau pintu.

Untuk “III MMI”, berarti hanya terasa di dalam rumah dan “II MMI” cuma dapat diketahui oleh beberapa orang.

Mengutip dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), berikut ini adalah tindakan yang harus dilakukan ketika gempa bumi terjadi.

Baca Juga: Ampuh, Sakit Gigi Langsung Reda, Ini Dia Obatnya !

  1. Jangan Panik

Sikap tenang akan membuat kita bisa berpikir jernih mengenai tindakan apa yang harus dilakukan.

Jika berada di pusat keramaian seperti kantor, pusat perbelanjaan, hotel, dan tempat lainnya, jangan menyebabkan kepanikan dan ikuti arahan petugas setempat.

Biasanya, di pusat keramaian sudah ada petunjuk jalur evakuasi seta perhatikan petunjuk dan lakukan dengan tertib.

  1. Segera Keluar dari Bangunan

Jika memungkinkan, sebisa mungkin segera  mungkin keluar dari rumah atau gedung saat terjadi gempa bumi.

  1. Gunakan Tangga Darurat

Jika menggunakan tangga darurat, ada beberapa hal yang perlu teman-teman perhatikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andini P.

Sumber: BMKG

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X