LIPUTANBEKASI.COM – Sidang putusan yang digelar pada Senin (14/11/2022) menyatakan Indra Kesuma alias Indra Kenz bersalah dan diganjar dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar lima miliar Rupiah.
Ia dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik juga pencucian uang.
Disamping itu para korban merasa putusan yang diberikan oleh hakim tidak sesuai dengan harapan mereka. Yang mana Indra Kenz selaku afiliator diminta mengembalikan uang mereka.
Menurut Hakim Rahman Rajagukguk menyampaikan, “Atas tidak melestarikan perbuatan judi maka barang bukti dengan nomor 227 sampai dengan 228 koalisi sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara.”
Baca Juga: Mengenal Istilah Apokatiptik yang Menjadi Dugaan Penyebab Tewasnya Keluarga di Kalideres
Dalam hal ini ia menegaskan karena para korban dalam kasus Binomo telah dengan sadar bergabung dan ikut dalam sebuah permainan Judi online berkedok aplikasi trading ilegal tersebut.
Dari perkatan salah satu korban Maru Nazara mengatakan, putusan hakim tidak berpihak kepada para korban. Dia merasa heran hakim menolak barang sitaan Indra Kenz diserahkan kepada korban.
Maru berteriak seraya menangis bahwa dirinya sudah tidak memiliki tempat untuk mengadu atas kasus penipuan yang menimpa dirinya, dan merasa tertindas oleh keadilan.
Kasus yang menjerat Indra Kenz menyebabkan kerugian finansial dan psikologis yang besar terhadap para korbannya.
Baca Juga: Mengenal SUV Baru Subaru Rex, Kembaran Toyota Raize dan Daihatsu Rocky
Dalam persidangan Indra Kenz ada beberapa pertimbangan yang diberikan oleh Hakim, ada yang memberatkan dan meringankan dengan pertimbangan berikut.
Yang memberatkan hukuman bagi terdakwa bahwa harta hasil dari para Trader dia menikmatinya dengan berfoya foya dan gaya hidup mewah, menurut Hakim Ketua Rahman Rajagukguk.
Yang mana dirinya (Indra Kenz) orang malas bekerja menurut Hakim Rahman, juga menyebabkan kerugian besar bagi para trader di Indonesia.
Hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum atas tindakan sebelumnya, kemudian terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada para korbannya.
Artikel Terkait
Tanda - Tanda Kamu Sudah Toxic sama Diri Sendiri - Simak Penjelasannya
Menurut Para Ulama, Inilah Tempat Turunnya Nabi Isa Di Akhir Zaman
Twitter Pecat 5 Ribu Karyawannya, Menyusul Facebook – Meta yang Lebih dulu: Ada Apa?
Ending yang Menyedihkan dari Putusan Hakim, Korban Binomo Indra Kenz: Kami Ditindas Ketidakadilan
Honda BeAT Listrik Hasil Konversi BRT, Pengerjaan Cepat dan Biayanya Segini?
Kritikan Keras Cristiano Ronaldo pada Gary Neville: Dia Mengkritik Cuma untuk Terkenal
Pesan Greenpeace Indonesia ke Para Pemimpin di KTT G20, Cibiran Netizen: Kasian Banget Baca Repliesnya
Lezat! Resep Cumi Kriuk Cabai Garam, Dijamin Anti Gagal
Ini Dia Barang-Barang yang Tidak Boleh Dipinjamkan ke Siapapun, Catat Bahayanya!
Permainan Suku Maya Awalnya Bola dari Abu Kremasi, Tapi Ada Juga Dari Jerohan Hewan