Indra Kenz Divonis 10 Tahun Kurungan, Sederet Tangis Para Korban Mengiringinya

photo author
Brama Samudera Jurnalista, Liputan Bekasi
- Selasa, 15 November 2022 | 19:37 WIB
ilustrasi borgol  Sumber Foto:pixabay
ilustrasi borgol Sumber Foto:pixabay

LIPUTANBEKASI.COM – Sidang putusan yang digelar pada Senin (14/11/2022) menyatakan Indra Kesuma alias Indra Kenz bersalah dan diganjar dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar lima miliar Rupiah.

Ia dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong  dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik juga pencucian uang.

Disamping itu para korban merasa putusan yang diberikan oleh hakim tidak sesuai dengan harapan mereka. Yang mana Indra Kenz selaku afiliator diminta mengembalikan uang mereka.

Menurut Hakim Rahman Rajagukguk menyampaikan, “Atas tidak melestarikan perbuatan judi maka barang bukti dengan nomor 227 sampai dengan 228 koalisi sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara.”

Baca Juga: Mengenal Istilah Apokatiptik yang Menjadi Dugaan Penyebab Tewasnya Keluarga di Kalideres

Dalam hal ini ia menegaskan karena para korban dalam kasus Binomo telah dengan sadar bergabung dan ikut dalam sebuah permainan Judi online berkedok aplikasi trading ilegal tersebut.

Dari perkatan salah satu korban Maru Nazara mengatakan, putusan hakim tidak berpihak kepada para korban. Dia merasa heran hakim menolak barang sitaan Indra Kenz diserahkan kepada korban.

Maru berteriak seraya menangis bahwa dirinya sudah tidak memiliki tempat untuk mengadu atas kasus penipuan yang menimpa dirinya, dan merasa tertindas oleh keadilan.

Kasus yang menjerat Indra Kenz menyebabkan kerugian finansial dan psikologis yang besar terhadap para korbannya.

Baca Juga: Mengenal SUV Baru Subaru Rex, Kembaran Toyota Raize dan Daihatsu Rocky

Dalam persidangan Indra Kenz ada beberapa pertimbangan yang diberikan oleh Hakim, ada yang memberatkan dan meringankan dengan pertimbangan berikut.

Yang memberatkan hukuman bagi terdakwa bahwa harta hasil dari para Trader dia menikmatinya dengan berfoya foya  dan gaya hidup mewah, menurut Hakim Ketua Rahman Rajagukguk.

Yang mana dirinya (Indra Kenz) orang malas bekerja menurut Hakim Rahman, juga menyebabkan kerugian besar bagi para trader di Indonesia.

Hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum atas tindakan sebelumnya, kemudian terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada para korbannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andini P.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X