Ending yang Menyedihkan dari Putusan Hakim, Korban Binomo Indra Kenz: Kami Ditindas Ketidakadilan

photo author
Galung Triko, Liputan Bekasi
- Selasa, 15 November 2022 | 19:17 WIB
 Indra kenz tersangka kasus investasi bodong binary option binomo  Sumber foto: https://juragananime.id/
Indra kenz tersangka kasus investasi bodong binary option binomo Sumber foto: https://juragananime.id/

LIPUTANBEKASI.COM – Sidang putusan Indra Kenz, pelaku penipuan afiliator aplikasi Binomo telah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang

Diketahui Indra Kenz alias Indra Kesuma tersandung kasus afiliator atau investasi bodong binary option

Diduga Indra Kenz telah merugikan para korban dengan trading binary option yang disinyalir dana hasil dari kekalahan para korban sebagian besar masuk ke dalam rekeningnya sebagai kompensasi afiliator

Di Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indra Kenz dengan pidana penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan

Baca Juga: Mengenal Istilah Apokatiptik yang Menjadi Dugaan Penyebab Tewasnya Keluarga di Kalideres

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis seperti dugaan Tindak Pidana Judi Online, Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik, Penipuan/Perbuatan Curang, serta Tindak Pidana Pencucian Uang,

Namun putusan hakim itu lebih rendah yaitu dengan menjatuhi hukuman 10 tahun penjara pada senin 14 November 2022

Dalam vonis tersebut Indra Kenz terbukti melanggar sejumlah pasal yang disangkakan dan sejumlah alasan yang memberatkannya

Dilain sisi, para korban investasi bodong binary option ini sangat kecewa dengan putusan hakim

Baca Juga: Mengenal SUV Baru Subaru Rex, Kembaran Toyota Raize dan Daihatsu Rocky

Mereka menilai bahwa telah ditindas oleh ketidakadilan dan sangat menyayangkan putusan tersebut

Salah seorang korban, Maru Nazara, mengungkapkan isi hatinya terhadap putusan hakim yang tidak berpihak kepada korban.

Dia heran hakim menolak barang sitaan dari Indra Kenz diserahkan kepada korban, dan justru memberikan aset Indra untuk dirampas atau dikuasai oleh negara

"Hakim tidak punya hati nurani semuanya disita, putusan hakim tidak berpihak," kata Maru dilansir dari detik.news.

Maru berteriak dan mengutarakan kesedihannya dengan menyebut tidak memiliki tempat untuk mengadu lagi. Dia menyebut telah ditindas ketidakadilan.

"Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi dengarkanlah kami harus kemana untuk mengadu," kata Maru sambil berteriak dan kesal

Baca Juga: Resmi Dicabut Izin Edarnya, Inilah Daftar Obat Sirup dari 5 Perusahaan Farmasi yang Wajib Para Orang Tua Simak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andini P.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X