Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara Soal Persidangan Kasus Brigadir J, Simak Pembahasannya!

photo author
Pingkan Alistiyani, Liputan Bekasi
- Senin, 7 November 2022 | 19:40 WIB
Pakar Hukum Pidana dan situasi ruang sidang (Tiktok)
Pakar Hukum Pidana dan situasi ruang sidang (Tiktok)

LiputanBekasi.com – Sidang lanjutan atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat kembali berlangsung.

Pada persidangan kali ini yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Majelis Hakim menghadirkan sebanyak 12 saksi yang akan memberikan keterangannya mengenai tragedi penembakan antar polisi itu.

Saksi yang hadir pada persidangan kali ini salah satunya adalah Afung, yang merupakan saksi yang bekerja sebagai freelancer pemasangan cctv, yang sebelumnya pernah hadir dalam sidang  keterangan saksi.

Pada sidang sebelumnya Afung sudah menjelaskan mengenai DVR cctv, bagaimana ia mendapatkan orderan pemasangan hari itu, hingga siapa yang memerintahkannya melakukan itu.

Baca Juga: Selena Gomez Berselisih dengan Sahabatnya Francia Raisa yang Telah Mendonorkan Ginjalnya

Afung juga sempat menyebutkan nama akun rekening yang terlibat dalam transaksi Afung saat diminta mengganti cctv, yaitu Indra Wijaya.

Didatangkan juga saksi eksternal yang diperkirakan mengetahui detik-detik terjadinya atau setelah terjadinya insiden pembunuhan berencana ini, yaitu diantaranya:

  1. Supir ambulance
  2. Sejumlah staff dari Ferdy Sambo
  3. Asisten Rumah Tangga yang bekerja di rumah Ferdy Sambo di Saguling
  4. Petugas SWAB PCR
  5. Petugas bank BUMN
  6. Pihak provider telekomunikasi

Para ART yang bekerja dengan Ferdy Sambo dihadirkan guna mendalami bagaimana pergerakan korban Brigadir J Hutabarat di Rumah Saguling hingga rumah dinas Duren Tiga.

Sedangkan petugas bank BUMN dihadirkan dengan harapan mampu menguak fakta terkait siapakah Indra Wijaya, dan bagaimana transaksi tersebut dilakukan.

Sebanyak 3 terdakwa juga turut dihadirkan dalam persidangan lanjutan hari ini.

Tiga terdakwa tersebut adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan juga terdakwa Ricky Rizal.

Baca Juga: Balai Kota Bandung Terbakar, Gedung Hangus Dilahap Si Jago Merah

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini kembali digelar tanpa audio seperti sidang sebelumnya.

Tak hanya dihadiri oleh para terdakwa, saksi dan juga kuasa hukum terdakwa, para simpatisan dan juga awak media juga turut hadir dalam ruang sidang utama 7 November 2022 ini.

Sosok Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan banyak perhatian pada sidang kali ini, karena diketahui ada beberapa di antara simpatisan yang hadir kedapatan membawa bingkisan yang kemudian akan dititipkan untuk Bharada E.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anisa Dewi Ariani

Sumber: TikTok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X