Kemenperin Mencatat 18.439 Industri Kantongi IOMKI

photo author
Chaerunnisa LB, Liputan Bekasi
- Kamis, 7 Juli 2022 | 17:01 WIB
Webinar Kemenperin Mencatat 18.439 Industri Kantongi IOMKI (Kemenperin)
Webinar Kemenperin Mencatat 18.439 Industri Kantongi IOMKI (Kemenperin)
 
LIPUTANBEKASI.COM - Rabu, 6 Juli 2022 Kemenperin telah mengadakan Seminar Kajian Tengah Tahun 2022 secara daring.
 
Poin-poin yang disampaikan pada seminar daring tersebut antara lain mengenai kebijakan Kemenperin terhadap pertumbuhan industri dalam negeri.
 
Dalam Seminar Kajian Tengah Tahun 2022 disebutkan sebanyak 18.439 perusahaan yang tercatat oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
 
Iken Retnowulan, Plh Direktur Ketahanan dan Iklim Industri Kemenperin menjelaskan.
 
Bahwa ada sebanyak 5.010 IOMKI yang dicabut karena tidak patuh dan tidak melakukan pelaporan.
 
Nampaknya Kemenperin tak main-main dengan pemberlakuan IOMKI ini.
 
 
Karena ada satu perusahaan yang dibekukan Kemenperin karena tidak patuh melakukan pelaporan.
 
"Kebijakan IOMKI ini dianggap menggairahkan iklim usaha di Tanah Air. Meskipun dua tahun ini kita menghadapi Covid-19, nilai PMA (Penanaman Modal Asing) Indonesia masih tetap tumbuh meski awalnya kontraksi," tutur Iken pada Seminar Kajian Tengah Tahun 2022 secara daring.
 
Kinerja sektor industri pengolahan mencapai nilai PMI-BI pada triwulan II 2022 hingga 56,06 persen.
 
Namun masih menjadi sebuah tantangan besar bagi industri manufaktur.
 
Yang disebabkan juga oleh beberapa faktor antara lain: 
  • Dampak dari Free Trade Agreement (FTA) atau dikenal juga dengan Perjanjian Perdagangan Bebas 
  • Dampak dari adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
  • Ketergantungan akan bahan baku impor yang masih begitu tinggi.
  • Pembiayaan dalam sektor industri yang masih sangat minim.
  • Serta pertumbuhan ekonomi yang masih terpusat di Pulau Jawa.
Oleh sebab itu Kemenperin mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan daya saing.
 
Selain menerapkan IOMKI Kemenperin menggandeng kementerian terkait juga memberlakukan tarif bea cukai.
 
Yang menjadi salah satu instrumen dalam pengembangan industri untuk meningkatkan daya saing.
 
Iken juga menyebutkan bahwa FTA dapat menciptakan akses ke pasar luar negeri.
 
 
Selain itu juga dimaksudkan guna meningkatkan standarisasi juga investasi asing di dalam negeri.
 
Ada tiga hal utama yang terdapat dalam FTA atau Perjanjian Perdagangan Bebas ini, antara lain:
  1. Perdagangan Barang
    Yang dimaksud barang disini yaitu barang yang diperdagangkan.

    Berupa produk artikel, atau materi apapun yang diizinkan masuk ke negara pengimpor tanpa perlakuan yang berbeda dari negara lain.

    Manfaat produk dapat dihitung dari penghematan tarif, sesuai kesepakatan antar negara.

  2. Perdagangan Jasa
    Khusus perdagangan jasa bergantung pada iklim perdagangan, akan ada perlakuan khusus bagi pemilik jasa.

  3. Investasi
    FTA di bidang investasi memiliki tujuan untuk mendorong serta melindungi investasi di Indonesia.
Kemenperin juga menerapkan safeguards bagi industri dalam negeri untuk memperbaiki  performa, sesuai tenggat waktu yang berlaku.
 
Selain safeguards Kemenperin juga memberlakukan kebijakan trade remedies yang dianggap efektif dalam membendung impor sejenis.
 
Pada tahun ini tercatat ada 9 FTA yang dapat dimanfaatkan Indonesia dengan tarif rata-rata 3,32 persen hingga 0 persen.
 
"Kemenperin turut mendorong percepatan dan penanganan Covid-19 dengan percepatan vaksinasi booster untuk tenaga kerja industri," Tambah Iken.
 
Diharapkan kebijakan-kebijakan yang diberlakukan oleh Kemenperin dapat meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ega Putri Anatasya

Sumber: Kemenperin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X