Kasus ACT Masih Terus Berlanjut, Mahfud MD Angkat Bicara

photo author
Rizky Ramadhan Iriady, Liputan Bekasi
- Rabu, 6 Juli 2022 | 14:17 WIB
Mahfud memberikan komentarnya terkait kasus ACT (instagram @mohmahfudmd)
Mahfud memberikan komentarnya terkait kasus ACT (instagram @mohmahfudmd)

LIPUTANBEKASI.COM – Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD angkat bicara terkait kasus ACT. Kasus dugaan penyelewengan dana yang belakangan ini ramai diperbincangkan membuat Mahfud MD ikut berkomentar.

Mahfud MD berkomentar terkait kasus ACT dengan mengatakan bahwa dirinya pernah memberikan endorsement pada kegiatan ACT.

Mahfud MD memberikan pernyataan terkait  kasus ACT melalui akun Twitter @mohmahfudmd  pada 5 Juli 2022.

Mahfud MD memberikan endorsement kegiatan Aksi Cepat Tanggap pada tahun 2016/2017 silam. Ia merasa senang melakukan endorsement gerakan kemanusiaan pada saat itu.

Pasalnya, pihak ACT juga menerangkan tujuan kemuliaannya. Bentuk tujuan kemuliaannya yakni meliputi  membantu warga Palestina, bencana alam di Papua dan gempuran ISIS di Damaskus.

Baca Juga: Mengenal ACT, Aksi Cepat Tanggap yang Kini Jadi Sorotan Publik

Pada saat itu, Mahfud MD melihat tindakan ACT masih murni atas dasar bekerja untuk urusan kemanusiaan.

Dikutip Liputan Bekasi dari tweet Mahfud MD, ia membeberkan kronologi pihak ACT saat meminta endorsement darinya.

“Saat meminta endorsement, pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah ‘menodong’ ketika saya baru selesai memberi khutbah Jum’at di sebuah masjid raya di Sumatera,” ujar Mahfud

Mahfud MD juga meminta  Pusat Pelaporan dan Analisis  Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu Polri dalam mengusut kasus ACT ini.

Mahfud MD mengatakan bahwa ACT harus diproses secara hukum pidana apabila dugaan penyelewengan dana – dana yang dihimpun benar adanya.

“Jika ternyata dana – dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana,” ujar Menko Polhukam Republik Indonesia di akun twitternya.

Yayasan kemanusiaan ACT belakangan ini menjadi sorotan publik. Publik menyoroti Aksi Cepat Tanggap ini karena kasus dugaan adanya penyelewengan dana yang mereka himpun.

Tanggal 21 April 2005,  Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ega Putri Anatasya

Sumber: twitter @mohmahfudmd

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X