LIPUTANBEKASI.COM – Presiden Jokowi menetapkan lahan sebesar 697,64 Hektare di Ibu Kota Baru Kalimantan Timur akan menjadi kawasan Industri.
Kawasan industri itu akan meliputi dua area.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN Tahun 2022 – 2042, dikutip Jumat (13/5), dua area tersebut adalah WP IKN Timur 1 pada KIKN dan WP Muara Jawa, termasuk kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
Baca Juga: Viral Edy Mulyadi Sebut Tempat Ibu Kota Baru Sebagai Tempat Jin Buang Anak
Pada pasal 76 ayat 1, kawasan industri merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kawasan industri merupakan bagian dari Kawasan Budi Daya IKN.
Lokasi Ibu Kota baru telah ditentukan yaitu di Kalimantan Timur, Namun mungkin masih banyak orang belum tahu persisnya pusat pemerintahan atau induk Ibu Kota nanti.
Baca Juga: Ibu Kota Negara Jadi Nusantara, Warganet: JABODETABEK Diganti BONUS SAMBAL TERONG
Menurut data lokasi Ibu Kota Baru Nusantara berada di dua kecamatan yaitu kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara dan kecamatan Samboja di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain kawasan industri, Kawasan Budi Daya juga meliputi kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan pertambangan dan energi, kawasan pariwisata, kawasan pemukiman, kawasan campuran, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan perkantoran, kawasan transportasi, kawasan pertahanan dan keamanan. Skema pembiayaan pemindahan Nusantara berasal dari APBN dan Non APBN.
Baca Juga: Polemik Nama Ibu Kota Negara, Fadli Zon: Usulkan namanya Jokowi
Jokowi juga menetapkan kawasan pertanian, perdagangan dan jasa di ibukota baru (IKN Nusantara) seluas 45.019 ,77 hektar.
Kawasan pertanian serta kawasan perdagangan dan jasa masing-masing dibagi menjadi dua area.
Kawasan pertanian dipatok dengan luas lahan 42.193,65 hektar, sementara itu kawasan perdagangan dan jasa dipatok dengan luas lahan 2.826,12 hektar.
Dalam pasal 73 ayat 1, kawasan pertanian merupakan peruntukkan Ruang yang dikembangkan untuk menjamin ketahanan pangan dengan mengalokasikan lahan pertanian tanaman pangan paling sedikit 10 persen dari luas wilayah daratan KSN Ibu Kota Nusantara yang berfokus pada protein nabati, herbal nutrisi serta produk ekstrak tumbuhan.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Menyampaikan Beberapa Masukan di Acara Silahturahmi Nasional Apdesi Tahun 2022
Presiden Jokowi Umumkan Penetapan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H, Catat Tanggalnya!
Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran Tahun 2022
Presiden Jokowi Mengadakan Rapat Terbatas, Membahas Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024
Jokowi dan Jajarannya Tunaikan Zakat Melalui Baznas
Jokowi Resmi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 di Istana Negara
Presiden Jokowi Melantik Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 di Istana Negara
Jokowi Resmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal, Jadi Jalur Alternatif untuk Mudik
Bagikan Bansos Modal Usaha di Cirebon, Jokowi: Jangan Untuk Beli HP
Presiden Jokowi Segera Bertemu Elon Musk di Amerika Serikat