Imbauan Menteri Agama untuk Tahun Baru Imlek 2022

photo author
Nabila Putri Prayudi, Liputan Bekasi
- Senin, 31 Januari 2022 | 16:15 WIB
Ilustrasi tahun baru Imlek (Pixabay/MelbourneAndrewPhotos)
Ilustrasi tahun baru Imlek (Pixabay/MelbourneAndrewPhotos)

3. Tekankan protokol kesehatan

Baca Juga: Buntut Dugaan Mason Greenwood Hajar Kekasih Hingga Berdarah-darah, Polisi Turun Tangan dan MU Bertindak

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan tentang pengetatan protokol kesehatan dalam setiap penyelenggaraan Imlek.

Persembahyangan Chu Xi (akhir tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), dan Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh, semuanya diatur dalam prokes yang ketat.

Dalam Surat Edaran No. SE 02 Tahun 2022, tertera bahwa pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng, Berlaku 1 Februari 2022

Yang perlu diperhatikan adalah tempat perayaan tersebut harus menggelarnya secara terbatas, dengan kapasitas maksimal 10 persen.

4. Minta perayaan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19

Perayaan Tahun Baru Imlek 2022 wajib dikoordinasikan dengan Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 pada lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Diduga Hajar Kekasih Sampai Berdarah-darah, Akun IG Mason Greenwood Diserang Netizen

Dalam Surat Edaran No. SE 02 Tahun 2022, tertera bahwa Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Thi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas.

Maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.

“Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penugasan Covid-19, dan unsur keamanan setempat," tutur Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menutup penjelasan.

Baca Juga: Resmi Jadi Pemilik Baru Persikota Tangerang, Prilly Latuconsina: Perempuan juga Bisa!

"Untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19,” tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Supriyatna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X